Tren Tekno
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu Repot Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
Cara cetak kartu keluarga secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cetak kartu keluarga secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Dengan kata lain layanan online pembuatan KK tersebut dapat dilakukan secara mandiri dari rumah.
Layanan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil.
Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).
QR code itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kerta security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.
Apabila Anda ingin mencetak mencetak Kartu Keluarga online secara mandiri, berikut ini KompasTekno merangkum langkahnya:
Cara cetak KK online
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah atau kunjungi situs berikut ini
- Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
- Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs
- Dukcapil dan file PDF
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Cek kembalik data yang telah dikirim Dukcapil
- Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri
- Jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan
Itulah cara mencetak kartu keluarga online secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat.
Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi
Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen.
Di antaranya, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.
2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
3. Kemudian buat PIN untuk keamanan
4. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
7. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
12. Unduh aplikasi //app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.
13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.
Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
3. Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.
(Kompas.comSoffya Ranti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu ke Dukcapil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-pembuatan-kartu-keluarga-secara-mandiri.jpg)