DULU Ngaku Dikasih Pacar, Siwi Widi eks Pramugari Garuda Kini Kembalikan Uang Negara Rp 647,8 Juta
Siwi Widi eks pramugari Garuda akhirnya nyerah. Kini kembalikan uang hasil suap Rp 647,8 juta. Dulu ngakunya dari mantan pacar.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan pramugari Garuda, Siwi Widi akhirnya kembalikan uang hasil korupsi Rp 647,8 juta.
Dulu ngaku hanya dikasih mantan pacar, kini eks pramugari Garuda, Siwi Widi memilih menyerah dan kembalikan uang hasil korupsi.
Siwi Widi memilih mengembalikan uang Rp 647,8 juta yang ia terima dari Muhammad Farsha Kautsar, putra mantan pejabat di Dirjen Pajak, Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan sendiri kini menjadi terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
KPK mengapresiasi sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.
Baca juga: Sosok Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Kini Terlibat Suap, Dulu Ngaku Hartanya dari Mantan Pacar
Baca juga: SOSOK Rahmat Effendi, Sopir Bus Jadi Wali Kota Bekasi, Pakai Kode Sumbangan Masjid untuk Korupsi

Kendati demikan, Ali berharap Siwi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.
21 Kali Transfer
Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan JPU KPK.
Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan juga mengalir ke eks pramugari Garuda itu.
Baca juga: Hafiz Fatur Tersangka Korupsi, Adik Irwansyah DPO, Rugikan Negara Rp 3,1 M, Bawa Kabur Aset Kakak
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.
Mulanya, jaksa mengatakan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.