'Jangan Seenaknya!' Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Disemprot Hakim saat Sidang, Dinilai Tak Sopan
Saat proses sidang digelar, mendadak majelis hakim menyemprot Olivia Nathania yang terkesan tak menghormati persidangan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menyeret putri Putri Nia Daniati, Olivia Nathania kini memasuki babak baru.
Olivia Nathania menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Persidangan tersebut digelar secara daring lantaran kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Saat proses sidang digelar, mendadak majelis hakim menyemprot Olivia Nathania yang terkesan tak menghormati persidangan.
Ia sebebasnya makan dan minum bak seperti sedang daring kegiatan perkuliahan.
Terdakwa Olivia Nathania mendapat teguran majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya.
Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar.
Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). "Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.
Baca juga: Korban Investasi Pulsa Olivia Nathania Sempat Ditawari CPNS, Reaksi saat Disomasi Malah Bikin Geram
Baca juga: Dipenjara karena Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi, Kasus Baru Terkuak, Korban Banyak

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.
Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.
Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).