Breaking News:

SUAMI Dipenjara 18 Tahun, Istri Musisi Ini Tetap Setia & Bangkit Demi Anaknya, Kini Sukses Jadi MUA

Istri seorang musisi memilih bertahan meski sang suami dipenjara belasan tahun lamanya.

Instagram @retnoparadinah_mua
Sosok istri musisi yang tetap setia meski suami dipenjara 18 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Istri seorang musisi memilih bertahan meski sang suami dipenjara belasan tahun lamanya.

Ia enggan menceraikan sang suami, meski sekilas sempat terlintas dalam benaknya.

Kini ia kerja banting tulang seorang diri demi anak-anaknya.

Tak lagi dinafkahi sang suami, ia pun mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan mengasah skill-nya.

Kini ia menjadi seorang MUA yang cukup terkenal.

Lantas siapakah sosok tersebut?

Ya, ia adalah Retno Paradinah, istri Zul Zivilia.

Seperti yang diketahui, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul ditangkap pada 2019 lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Zul Zivilia Sudah 3 Tahun Dipenjara, Ini Kabar Istri, Banting Tulang Demi Anak: Mereka Tanya Papanya

Baca juga: INGAT Retno Paradinah? Dulu Nangis Tak Mau Suami Dipenjara, Istri Zul Zivilia Kini Sukses Berbisnis

Zul Zivilia  dipenjara 18 tahun atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris.
Zul Zivilia dipenjara 18 tahun atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris. (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA/BAHARUDIN AL FARISI)

Zul terbukti bersalah menjadi perantara narkoba golongan satu.

Vonis tersebut tak hanya membuat karir Zul Zivilia meredup.

Rumah tangganya dengan Retno juga sempat goyah.

Retno Paradinah sempat terlintas pikiran untuk meninggalkan sang suami karena hukuman yang begitu lama.

Sementara ia harus menjadi single parent untuk anak-anaknya.

Namun niat tersebut ia urungkan.

Halaman 1 dari 3
Tags:
suamipenjaraistriMUARetno ParadinahZul Zivilianarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved