Breaking News:

'Gak Adil' Pilu Retno Paradinah Ratapi Vonis Zul Zivilia, Dipenjara 18 Tahun, Anak-anak Masih Kecil

Tentu vonis itu menyayat hati Zul Zivilia, terlebih lagi sang istri, Retno Paradinah yang harus terpisah begitu lama dengan sang suami. 

Via Sripoku
Retno Paradinah pilu ratapi sang suami, Zul Zivilia dipenjara 18 tahun. 

"Kak Zul dan teman kenalnya karena mau bikin lagu. Baru kenal sebulan.

Seminggu sebelum ketangkep baru tau kerjaannya.

Ya kak Zul dibuat kayak sibuk sama kegiatan yang kita tidak tau," jelasnya. 

"Bahkan, saat membeli lagu itu, temannya Zul sudah membayar lunas di awal yang membuat dia kaget dan merasa tidak enak.

Makanya selama sebulan selalu bersama," sambungnya. 

Retno mengutarakan bahwa Zul Zivilia saat kejadian, ingin menambil gitar di unit apartemen dibilangan Jakarta Utara, sekaligus menjemput temannya yang mau ikut manggung ke Bone. 

"Pas sampai di unit apartemen, ternyata didalam temannya sudah diringkus polisi.

Dia buka pintu udah banyak aparat, dengan kondisi Zul tidak bawa barang bukti," terangnya. 

Retno Paradinah istri Zul Zivilia dan anak-anak
Retno Paradinah istri Zul Zivilia dan anak-anak (TribunNewsmaker.com kolase/ Instagram @retnoparadinah_mua)

"Jadi dia (Zul Zivilia) adalah korban. Kak Zul cerita ke saya seperti itu," ujar Retno Paradina. 

Zulkifli alias Zul, mantan vokalis Band Zivilia, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.

Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.

"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).

Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.

Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Retno ParadinahZul Ziviliapenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved