Breaking News:

'Gak Adil' Pilu Retno Paradinah Ratapi Vonis Zul Zivilia, Dipenjara 18 Tahun, Anak-anak Masih Kecil

Tentu vonis itu menyayat hati Zul Zivilia, terlebih lagi sang istri, Retno Paradinah yang harus terpisah begitu lama dengan sang suami. 

Via Sripoku
Retno Paradinah pilu ratapi sang suami, Zul Zivilia dipenjara 18 tahun. 

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.

Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.

"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.

Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.

"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.

Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.

Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.

"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini.

Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.

Zul Zivilia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu pada 2 Maret 2019.

Saat ditangkap, Zul Zivilia bersama dengan tersangka lainnya dan kedapatan memiliki narkotiba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 juta.

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Ditres narkoba Polda Metro Jaya disebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februaru 2019 bersama temannya terkait kasus narkotika. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu ekstasi. (ARI).

(Wartakotalive/ Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri: Ini Gak Adil Dia Hanya Korban Temannya

Sumber: Warta Kota
Tags:
Retno ParadinahZul Ziviliapenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved