Breaking News:

SIAPKAN Dokumen Penting Ini Untuk Lapor SPT Tahunan 2022 Secara Online Melalui E-Filing

Siapkan dokumen berikut ini untuk lapor SPT tahunan secara online melalui E-Filing.

Editor: Candra Isriadhi
SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST
NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siapkan dokumen ini untuk lapor SPT online melalui E-Filing.

Pelaporan (Surat Pemberitahuan Tahunan) SPT tahunan sudah digencarkan oleh Ditjen Pajak.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan?

Seperti diketahui batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.

Ilustrasi lapor SPT Tahunan.
Ilustrasi lapor SPT Tahunan. (www.pajak.go.id)

Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Tags:
SPT TahunanNPWPlapor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved