Breaking News:

SIAPKAN Dokumen Penting Ini Untuk Lapor SPT Tahunan 2022 Secara Online Melalui E-Filing

Siapkan dokumen berikut ini untuk lapor SPT tahunan secara online melalui E-Filing.

Editor: Candra Isriadhi
SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST
NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. 

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
SPT TahunanNPWPlapor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved