Breaking News:

Doni Salmanan Tersangka, Punya Simpanan Rekening Rp 500 Miliar, Atta Halilintar Mendadak Posting Ini

YouTuber Atta Halilintar menyoroti kasus yang menimpa crazy rich Doni Salmanan.

Kolase Youtube Atta Halilintar dan Instagram Doni Salmanan
Doni Salmanan jadi tersangka kasus binary option, Atta Halilintar soroti kasus tersebut. 

Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.

Baca juga: Miliarder di Usia Muda, Doni Salmanan Lulusan SD, Kiky Saputri Heran: Enggak Sekolah kok Kaya Banget

Baca juga: Pernah Terima Suntikan Dana dari Doni Salmanan untuk Proyek, Alffy Rev Buka Suara, Siap Jika Disita

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Dok. pribadi)

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan."

"Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Siapa Lebih Tajir? Perbandingan Kekayaan Doni Salmanan & Indra Kenz, Koleksi Mobil hingga Bisnis

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Pemilik Skincare, Bakal Susul Indra Kenz & Doni Salmanan? Laki Bini Bohongin

 Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Tags:
Doni SalmananAtta Halilintartersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved