Seperti Tak Punya Salah Doni Salmanan Lakukan Ini Saat Konferensi Pers Depan Kepolisian
Seperti tak punya salah Doni Salmanan lakukan ini saat konferensi pers depan Polisi.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti tak punya salah Doni Salmanan lakukan ini saat konferensi pers depan Polisi.
Seolah tak menunjukkan rasa berasalah Doni Salmanan membuat gesture menyepelekan.
Hal itu tampak saat Doni Salmanan melakukan jumpa pers di depan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Resmi jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan tampak santai.
Alih-alih menampakkan wajah ketakutan, raut pria 23 tahun berjuluk Crazy Rich Bandung itu justru tenang.
Hal itu terlihat saat Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan kepolisian hari ini, Selasa (15/3/2022).
Mengenakan baju oranye khas tahanan Indonesia, Doni Salmanan berjalan santai saat memasuki arena konferensi pers.
Melihat harta-hartanya mulai dari motor gede hingga tas mewah digelar polisi, Doni Salmanan hanya memandanginya.
Hingga giliran diberi kesempatan untuk bicara, Doni Salmanan menampakkan gelagat seperti tak terjadi apa-apa.

Padahal Doni Salmanan telah jadi tersangka lantaran menipu banyak orang hingga ratusan juta.
Di depan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan penyidik kepolisian lain, suami Dinan Fajrina itu melayangkan beberapa kalimat.
Mengawali 'pidato'nya usai jadi tersangka kasus penipuan, Doni Salmanan meminta maaf.
Namun maafnya Doni Salmanan tertuju pada aplikasi trading yang telah ia perkenalkan kepada khalayak, bukan rasa penyesalan.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya mau meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading. Baik binary option atau forex, krypto dan sebagainya,"
"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ungkap Doni Salmanan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Selasa (15/3/2022).
Melanjutkan ucapannya, Doni Salmanan spontan melayangkan permintaan.
Permintaan itu diucap Doni Salmanan dengan gagah berani di depan polisi.
Doni ingin agar hukumannya diringankan.

"Saya ingin memohon doanya kepada teman-teman semua, seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," imbuh Doni Salmanan.
Terakhir, Doni Salmanan mengurai peringatan kepada masyarakat.
Yakni supaya khalayak seleksi dalam memilih trading yang legal.
"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini sama trading ilegal," ujar Doni Salmanan.
Usai mengucap sepatah dua patah kata, Doni Salmanan kembali ke belakang.
Sementara itu pihak kepolisian menunjukkan bukti kasus Doni Salmanan.
Di momen tersebut, Doni Salmanan kembali jadi sorotan.
Sebab Doni terlihat sempat tertawa seraya cengengesan di depan polisi.
Hal itu terjadi saat polisi sedang berfoto di depan pewarta seraya menunjukkan sertifikat, tas mewah hingga bukti lain kasus Doni Salmanan.
Sebelumnya, gaya Doni Salmanan saat berbicara di konferensi pers tak kalah jadi perbincangan.

Tampak santai, Doni Salmanan terlihat memasukkan tangannya ke dalam kantong celana saat berbicara depan polisi.
Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Untuk diketahui, Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko .
Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, berupaya mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Dan ia meyakini permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan dalam waktu dekat.
Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Dengan kooperatif dan mengikuti alur hukum yang sesuai, Iqbal Firdaus yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan bakal dikabulkan.
“Ya, Insya Allah yakin seyakin-yakinnya. Saya berharap sekali dapat dikabulkan. Karena dia kooperatif juga,” kata Iqbal Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Ikbar mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan tentu beralasan.
“Alasan Doni (mengajukan permohonan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya,” ujar Iqbal Firdaus.
“Jadi istrinya, Mbak Dinan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik perihal permohonan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (*)
(TribunnewsBogor.com/khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Santainya Doni Salmanan Bicara Depan Polisi, Crazy Rich Cengengesan hingga Masukan Tangan ke Kantong.