Breaking News:

TERBONGKAR! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Bukti, Ngaku Bukan Afiliator, Tutup Informasi ke Polisi

Tak kooperatif, Indra Kenz akui sengaja hilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat Binomo.

Editor: ninda iswara
Instagram/indrakenz
TERBONGKAR! Indra Kenz Sengaja Hilangkan Bukti, Ngaku Bukan Afiliator, Tutup Informasi ke Polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkuak fakta baru terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Ternyata Indra Kenz tak kooperatif lantaran sengaja menghilangkan barang bukti.

Seperti yang diketahui, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat Binomo.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Baca juga: VIDEO Lawas Indra Kenz Ikut Ajang Menyanyi, Tuai Pujian Juri, Jadi Rebutan Titi DJ & Anggun C Sasmi

Baca juga: Saldo Cuma 17 Ribu Susyen Regina Ungkap Gelagat Indra Kenz Saat Masih Miskin, Lebih Rendah Diri

Indra Kenz mendekam di penjara, asetnya disita.
Indra Kenz mendekam di penjara, asetnya disita. (Tribunnews.com/Mohammad Alivio)

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.

Baca juga: Konglomerat Grace Tahir Parodikan Tingkah Indra Kenz, Flexing di Medsos Bisa Jadi Hanya Settingan

Baca juga: Murah Banget Konglomerat Sindir Indra Kenz, Selama Ini Diremehkan Aslinya Tajir, Direktur Philips

Biasanya glamor, kini Indra Kenz sang crazy rich tahan malu pakai baju tahanan
Biasanya glamor, kini Indra Kenz sang crazy rich tahan malu pakai baju tahanan (Instagram @makassar_iinfo @indrakenz)

"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.

Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.

Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.

"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.

Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.

Baca juga: Tak Kasihan dengan Korban, Indra Kenz Ingatkan Resiko hingga Merasa Tak Bersalah: Sudah Diingetin

Baca juga: Tak Pamer, 7 The Real Crazy Rich Indonesia, Harta Fantastis, Indra Kenz & Doni Salmanan Kalah Tajir

Indra Kenz viral
Indra Kenz viral (Ho / Tribun Medan)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Kasus Indra Kenz Terungkap, sang Crazy Rich Medan Akui Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra Kenzpenipuantrading
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved