Indra Kenz Minta Maaf Disorot, Tak Akui Salah & Ajukan Keringanan, Beda Nasib dengan Doni Salmanan?
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, tak mengakui dirinya sebagai afiliator.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz kini telah meminta maaf.
Kendati demikian, Indra Kenz tak mengakui dirinya sebagai afiliator.
Indra Kenz telah dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Pada kesempatan itu, Indra Kenz mengaku kenal Binomo tahun 2018.
Kemudian mengikuti pelatihan dan membuat konten di Youtube terkait Binomo hingga akhirnya dikenal sampai sekarang.
Meski minta maaf kepada masyarakat, tak sedikit pun Indra Kenz mengakui bersalah dalam kasus tersebut.
"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading."
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ucap Indra.
Namun, dalam pernyataan selanjutnya, Indra menegaskan akan bertanggung jawab.
"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.
Polisi tak mempermasalahkan penyataan Indra Kenz yang belum mengakui kesalahan. Bahkan mengaku tak tahu menahu soal Binomo.
Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.
Baca juga: Ga Ada Niat Nipu Indra Kenz Minta Maaf, Polisi Siapkan Kejutan: Silahkan Berkelit Kami Buktikan!
Baca juga: SUDAH Minta Maaf Kasus Juragan 99 Tetap Lanjut Bahkan Lebih Parah dari Indra Kenz & Doni Salmanan

"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.
"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.