ATURAN Baru Menteri Keuangan Kini Tak Semua ASN Dapat THR Tahun 2022 & Berikut Jadwal Pencairannya
Aturan baru kini tak semua ASN dapat THR tahun 2022, berikut jadwal pencairannya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan baru kini tak semua ASN dapat THR tahun 2022, berikut jadwal pencairannya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak semua mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun untuk gaji ke-13 tetap akan dibagikan kepada seluruh ASN pada bulan Juni 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.
Waduh siapa saja ya?

Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.
Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.
"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.
Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.
Terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairanTunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.