Breaking News:

NASIB Vincent Raditya Bakal Ikuti Jejak Doni Salmanan & Indra Kenz? Polisi Usut Trading Oxtrade

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Kapten Vincent Raditya yang diincar kepolisian.

Editor: galuh palupi
Instagram @vincentraditya
Kapten Vincent Raditya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Kapten Vincent Raditya yang diincar kepolisian.

Dilansir dari laman kompas.com, Kreator konten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok binary option Oxtrade.

Pria yang berprofesi pilot itu dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.

Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.

"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Pilot yang juga youtuber Vincent Raditya ditemui usai menjadi nara sumber salah satu acara TV swasta di kawasan Tendean Jakarta, Selasa (7/7/2020). Vincent yang sering berkolaborasi dengan artis ini memberikan tanggapan tentang dunia penerbangan dimasa pandemi Covid-19.
Pilot yang juga youtuber Vincent Raditya ditemui usai menjadi nara sumber salah satu acara TV swasta di kawasan Tendean Jakarta, Selasa (7/7/2020). Vincent yang sering berkolaborasi dengan artis ini memberikan tanggapan tentang dunia penerbangan dimasa pandemi Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

Baca juga: SOSOK Nita Gunawan, Dituding Dekat dengan Raffi Ahmad, Videonya Viral, Billy Syahputra Pernah Suka?

Baca juga: Viral Hajatan ala Sultan di Demak, Tamu Dapat Beras 25 kg hingga Uang Saku, Undangan Membeludak

"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada juga seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.

Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022.

Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.

FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent.

Halaman 1 dari 2
Tags:
Indra KenzDoni SalmananVincent Raditya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved