Breaking News:

HORE! Pemberian BSU Karyawan Bakal Berlanjut, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar yang Berhak Menerima

Kabar gembira bagi karyawan swasta, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal berlanjut di tahun 2022.

Editor: galuh palupi
Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal berlanjut di tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan segera cair.

BSU ini dijadwalkan bakal cair bulan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar, dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya, program BSU ini memang direncanakan lanjut pada tahun 2022 ini.

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

Menurut Anwar, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kata dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

Anwar menyebut Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

Untuk tambahan informasi, 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Tags:
BSUAnwar Sanusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved