Kabur Sebelum Akad, Pria Asal Semarang Tipu Calon Istri, Korban Rugi Rp 461 Juta, Kenal Lewat Tinder
Fakta pria tipu calon istri dan kabur sebelum akad nikah, kenalan lewat Tinder, korban rugi ratusan juta.
Editor: ninda iswara
Pelaku diamankan
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting/ Kompas.com /Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta