Kabur Sebelum Akad, Pria Asal Semarang Tipu Calon Istri, Korban Rugi Rp 461 Juta, Kenal Lewat Tinder
Fakta pria tipu calon istri dan kabur sebelum akad nikah, kenalan lewat Tinder, korban rugi ratusan juta.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kenalan lewat Tinder, seorang pria tega tipu calon istri.
Korban mengalami kerugian ratusan juga.
Pria asal Semarang, Jawa Tengah, ini akhirnya dibekuk polisi setelah menipu sang calon istri.
Pelaku juga kabur sebelum melakukan akad nikah.
Padahal, undangan sudah disebar dan tinggal menunggu hari H.
Diketahui pelaku dari kasus ini adalah Mulyani Sanjoyo alias KDA (43), sementara korbannya TH (34) warga Kota Magelang.
Berikut informasi lengkap dari kasus ini dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (8/4/2022):
Baca juga: DULU Ditipu Suami, Nikah 8 Jam Langsung Cerai, Artis Ini Kini Betah Sendiri, Penampilan Baru Disorot
Baca juga: Ditipu Tunangan, Artis Ini Rugi Rp 1,5 M, Dulu Ngaku Dianiaya Pacar, Kini Dipenjara Kasus Prostitusi

Awal kasus
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi Tinder pada Juni 2018 lalu.
Komunikasi keduanya semakin intens dengan saling chatting setelah bertukar nomor Whatsapp
Hingga akhirnya memutuskan bertemu disebuah hotel di Semarang.
Pelaku kemudian menembak korban agar mau menjadi pacarnya.
Setelah sebulan berpacaran pelaku menyampaikan kepada korban tidak bisa makan serta selalu ditagih debt collector.
Tak hanya itu, pelaku juga mengeluh kepada korban kalau ibu pelaku sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi ibunya.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila pelaku sudah bekerja akan dikembalikan.
Korban kemudian menyerahkan uang yang pelaku minta berulang kali.
Baca juga: HOBI Nikahi Brondong hingga Tak Kapok Ditipu, Artis Ini Harmonis dengan Suami Kelima, Tampil Beda
Baca juga: SEMPAT Ditipu Simon Leviev Crazy Rich Palsu, 3 Wanita Ini Bangkrut Terlilit Utang, Kini Galang Dana
Merencanakan pernikahan
Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang mengatakan, pelaku kemudian mengajak korban ke hubungan yang lebih serius pada 2019.
Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.
Untuk meminta izin membawa hubungan pelaku dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.
"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud pelaku," tutur Yolanda.
Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, pelaku bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .
Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.
"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil pelaku,"ucap Yolanda.
Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji pelaku untuk menikahi korban dan saat itu pelaku jawab setelah mobil BMW tersebut sudah selesai dikerjakan.
Beberapa bulan kemudian pelaku dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.
Namun pada akhirnya pelaku kabur sebelum melakukan akad nikah.
"Pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujar Yolanda.
Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.
Baca juga: Kronologi Irwansyah Ditipu Hafiz Fatur, Adik Kandung, Syok Dapat Surat Tagihan Bank, Kredit Miliaran
Baca juga: WANITA Ditipu Pria yang Dikenal Lewat Kencan Online, Rp 5,8 M Raib, Mental Terguncang, Ini Nasibnya

Pelaku diamankan
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting/ Kompas.com /Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta