Breaking News:

Sudah Disuntik 90 Kali, Pria 61 Tahun Jadi Joki Vaksin Covid-19 Tanpa ID Palsu, Ini Kondisinya

Heboh seorang pria 61 tahun yang menjadi joki vaksin Covid-19 hingga disuntik 90 kali demi orang-orang ogah vaksin

AFP/Freepik
Ilustrasi joki vaksin yang disuntik sampai 90 kali di Jerman 

Ia tidak pernah menunjukkan kartu asuransi kesehatan untuk mengindari kecurigaan.

Namun, tidak dilaporkan adanya efek dari vaksin di tubuhnya.

Meski begitu, ada yang menduga jika dalam jangka panjang, bisa muncul efek samping di tubuhnya.

Hingga 10 April 2022, ia masih diselidiki atas dokumen yang tidak sah serta kartu-kartu vaksinnya.

Belum diketahui bagaimana nasib para 'klien' yang menggunakan jasanya.

Sosok Lain, Abdul Rahim Kini Tersangka, Joki Vaksin Covid-19 hingga Suntik 17 Kali

Abdul Rahim (49) saat ditemui di Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021).
Abdul Rahim (49) saat ditemui di Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/NINING ANGREANI)

Sempat heboh pengakuan pria bernama Abdul Rahim, yang mengaku menjadi joki vaksin.

Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu menawarkan jasa sebagai joki vaksin Covid-19.

Ia bahkan mengaku sudah disuntik vaksin hingga 17 kali.

Kini Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Deki mengatakan, penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelengara vaksinasi.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi kemudian menetapakannya sebagai tersangka.

"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," ujarnya.

Kata Deki, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Abdul Rahim sudah mewakili orang lain untuk disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Halaman 2 dari 3
Tags:
suntikjokiCovid-19Jerman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved