KEBURU Lari ke Luar Negeri Bareskrim Polri Ajak Interpol Kejar Tersangka Investasi Bodong DNA Pro
Semakin terbongkar kini Bareskrim Polri kerjasama dengan Interpol kejar tersangka investasi bodong DNA Pro.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Semakin terbongkar kini Bareskrim Polri kerjasama dengan Interpol kejar tersangka investasi bodong DNA Pro.
Kasus investasi bodong DNA Pro kini tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini semakin terbongkar dosa apa saja yang dilakukan oleh para pelaku utama.
Bahkan Bareskrim Mabes Polri sedang berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.
"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol."
"Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: IVAN Gunawan Sudah, Giliran Virzha Bakal Dipanggil Barsekrim Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Baca juga: TAK Hanya Ivan Gunawan, Billy Syahputra & Ello Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Selain mengajukan penerbitan red notice, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka lain. Adapun 6 tersangka ini masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada 6 orang lain yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah masuk dalam DPO," imbuhnya.
Seperti diketahui, aplikasi investasi bodong robot trading DNA Pro diduga menipu ratusan korban. Selain itu, aplikasi ini juga diketahui kerap mengendorse pesohor tanah air.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Fakta terkait kasus DNA Pro dari kerugian korban hingga skema iming-iming kepada korban

Dalam kesempatan tersebut, Juda juga mengatakan bahwa saaat ini telah ada 242 korban dengan total kerugian hingga Rp 73 miliar.