SELALU Bantah Terlibat Vanessa Khong Kini Resmi Dibekuk Polisi, Pacar Indra Kenz Dapat Uang & Tanah
Terbukti terima uang tunai dan sebidang tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong kini diciduk polisi.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terbukti terima uang dan tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong kini diciduk polisi.
Terlibat kasus investasi bodong Binomo, buat kekasih Indra Kenz kesal karena dianggap ikut menerima hasilnya.
Bahkan Vanessa Khong terus membantah dirinya ikut merasakan harta hasil kejatahan Indra Kenz.
Batahan demi bantahan diungkapkan Vanessa Khong pada unggahan media sosial pribadinya.
Namun tak sejalan dengan fakta di lapangan menurut pihak berwajib kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong djadikan tersangka.
Kini status Vanessa Khong menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
Vanessa Khong diduga telah menerima uang dan tanah dengan nilai total RP 12,8 miliar dari Indra Kenz.
Baca juga: NASIB Vanessa Khong Kini Ditahan di Rutan Bareng Sang Ayah, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Malunya Ibu Vanessa Khong, Sesumbar Sudah Tajir Tanpa Indra Kenz, Kini Anak & Suami Resmi Ditahan

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Aset yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa Khong diduga kuat berasal dari hasil kejahatan kasus Binomo.
Setidaknya Vanessa Khong diduga menerima uang tunai senilai Rp 5 miliar.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana"
"Dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
Selain itu Whisnu juga menjelaskan Vanessa Khong menerima sebidang tanah dari Indra Kenz.
Aset berupa sebidang tanah tersebut berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan dengan nilai total mencapai Rp 7,8 miliar.
Baca juga: Woii Lihat! Pamer Ibu Vanessa Khong Sudah Tajir Tanpa Indra Kenz, Sanggup Bayar Pajak dari Rp 50 M
Baca juga: Bantah Makmur Berkat Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Ungkap Sudah Lama Kaya, Bayar Pajak Rp 900 Juta

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan,"