Breaking News:

Syarat Ajukan Gadai di Pegadaian Jelang Lebaran 2022 & Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan

Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022 dan barang apa saja yang bisa digadaikan.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Karyawan menunjukkan emas batangan bergambar shio anjing tanah saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (18/1/2018). PT Antam meluncurkan produk emas batangan seberat 88 gram bermotif anjing tanah edisi khusus Tahun Baru Imlek 2569 yang jatuh pada bulan Februari 2018. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat ajukan gadai di Pegadaian jelang Lebaran 2022.

Jelang Lebaran 2022 banyak masyarakat menjadikan Pegadaian untuk tujuan gadai barang berharganya.

Biasanya barang yang digadaikan akan diambil setelah Lebaran selesai.

Sehingga lonjakan aktivitas gadai di Pegadaian naik pesat jelang Lebaran.

Transaksi gadai seminggu sebelum Ramadhan 2022 tercatat mencapai Rp 3,69 triliun.

"95 persen jenis barang jaminan yang digadaikan berupa emas batangan atau emas berbentuk perhiasan," ucap VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, menggadaikan barang di Pegadaian bisa menjadi solusi cepat saat menghadapi kondisi mendesak atau membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian, dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Mudik Lebaran, Tiba di Rumah Wanita Ini Berlari ke Kuburan, Gemetar Ibu Meninggal & Hendak Dimakam

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek Serta Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktis.
Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktis. (Dok Pegadaian)

Cara gadai emas di Pegadaian dan syaratnya

Mengutip laman resmi Pegadaian, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif dengan jaminan emas.

Dalam hal ini, emas yang dimaksudkan bisa berupa batangan atau perhiasan.

Untuk melakukan gadai emas, ada tiga syarat yang harus dilengkapi, yaitu:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menyerahkan barang jaminan (emas)

Nantinya, nasabah tinggal mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dalam hal ini emas.

Setelah barang ditaksir oleh petugas dan tercapai kesepakatan, nasabah akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Uang pinjaman yang diterima oleh nasabah bisa berupa tunai atau transfer.

Barang yang bisa digadai di Pegadaian

Baca juga: Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2 Mei, Pemerintah Masih Tunggu Isbat

Baca juga: SYARAT Mudik Terbaru Lebaran 2022, Anak Usia 6-18 Tahun Tak Perlu Vaksin Booster & Antigen

 Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahan.
Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahan. (Dok. Kementerian Pertanian RI)

Sebagai catatan, SBG ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi.

Selain itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di dalam SBG tersebut.

Berikut sejumlah barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, sebagaimana dikutip dari lama resminya:

1. Emas

Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan.

Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.

Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

2. Barang elektronik

Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.

Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.

3. Alat-alat pertanian dan perikanan

Selain barang di atas, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

4. Kendaraan

Kemudian, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.

Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

5. Sertifikat

Ilustrasi, beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, Informasi seputar apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian dan barang apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian serta surat apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian.
Ilustrasi, beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, Informasi seputar apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian dan barang apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian serta surat apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.

Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.

6. Surat berharga (Efek)

Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.

Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.

Diketahui, salah satu produk dari Pegadaian adalah gadai efek.

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Gadai Emas di Pegadaian, Apa Saja Syaratnya?.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PegadaianGadaiLebaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved