Breaking News:

Pengertian Yellow Notice, yang Minta Diterbitkan Interpol Swiss Terkait Pencarian Anak Ridwan Kamil

Yellow Notice adalah? Ini pengertian dari Yellow Notice yang diminta kepolisian pada Interpol Swiss untuk diterbitkan

Editor: Talitha Desena
Kolase instagram, interpol.go.id
Arti Yellow Notice terkait pencarian anak Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengertian Yellow Notice terkait pencarian anak Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss.

Interpol Swiss diminta mengeluarkan Yellow Notice demi pencarian Emmeril Kahn Mumtaz, putra Ridwan Kamil.

Diketahui, Emmeril Kahn hilang karena terseret arus sungai pada 26 Mei 2022.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait penemuan anak sulung Kang Emil tersebut.

Kepolisian RI pun turun tangan untuk membantu mencari keberadaan Eril.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Swiss agar menanyakan proses pencarian Eril.

"Secara informal kita menanyakan melalui jalur P to P ke pihak Swiss perkembangan penanganan hal tersebut," kata Dedi dikutip dari Tribunnews, Jumat (27/5/2022).

Dedi menambahkan pihaknya juga telah meminta identitas Eril untuk mengajukan penerbitan Yellow Notice ke interpol Swiss.

Baca juga: Detik-detik Emmeril Kahn Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare di Bern, Swiss Saat Cuaca Cerah

Baca juga: Kedalaman Sungai Aare di Bern Swiss Lokasi Emmeril Kahn Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Kuat

Kronologi hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn
Kronologi hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn (Instagram Ridwan Kamil dan Emmeril Kahn)

Hal ini untuk mempercepat pencarian Eril yang telah menghilang 12 jam terakhir.

"Identitas korban sedang kita mintakan via Polda Jawa Barat untuk kita mintakan Yellow Notice atau pencarian orang ke interpol Swiss dan seluruh anggota Interpol lainnya," ujarnya.

Lantas apa itu Yellow Notice?

Interpol atau International Criminal Police Organization merupakan organisasi internasional yang memiliki 194 negara anggota, salah satunya Indonesia. 

Guna berbagi peringatan atau permintaan informasi, Interpol menggunakan Interpol Notice, di antaranya yakni Yellow Notice.

Yellow Notice diterbitkan untuk mencari korban penculikan orang tua, penculikan kriminal, atau kehilangan yang tidak dapat dijelaskan.

Pengertian Yellow Notice
Pengertian Yellow Notice (Interpol.go.id)

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Tags:
Yellow NoticeRidwan KamilEmmeril KahnSwiss
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved