Ngopi di Warkop Lamongan Habis Rp 200 Ribu, Langsung Dicek Polisi, Kaget Ternyata Ada Kamar Rahasia
Warkop ini buat heboh lantaran pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000. Setelah diselidiki, warkop ini ternyata menyediakan kamar khusus
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap usaha dua warung kopi di Lamongan, jawa Timur.
Kini usaha warung kopi yang mencoba meningkatkan pelanggan, justru menjadi masalah hukum.
Warkop ini buat heboh lantaran pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000.
Setelah diselidiki, warkop ini ternyata menyediakan kamar khusus.
Karena menyediakan wanita tuna susila juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.
Karena dua warung itu, masing-masing warkop di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio dan warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi, menyediakan layanan pramunikmat kepada pengunjung di dalam kamar.
Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.
Dua warkop itu pun digerebek jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Senin (30/5/2022).
Kedua warung itu masing-masing warkop Kecamatan Sugio adalah milik SM (42), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; dan warkop di Kecamatan Turi adalah milik KK (68), seorang nenek yang juga warga setempat.
Lucunya, saat mengobrak abrik warkop remang Desa Balun sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memergoki dua pasangan tidak sah masih sibuk 'bekerja' di dalam kamar yang disediakan.
Pasangan bukan suami istri itu pun gelagapan, dan cepat kabur.
Baca juga: Banjir Melanda, Pasangan Pengantin di Lamongan Naik Perahu ke Lokasi Resepsi, Gandengan di Perahu
Baca juga: Tak Pernah Disuntik, Pria Asal Lamongan Minta Vaksin Covid-19 dalam Bentuk Pil, Endingnya Kocak

Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dan kami mendapati informasi bahwa ada warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.
"Kita melancarkan operasi pekat di dua warkop yang diduga sebagai tempat prostitusi," tambahnya.
Modus prostitusi di dua warkop itu sama, yaitu menyediakan dan atau menyewakan kamar untuk tempat mesum.
Karena itu di setiap warkop yang digerebek, sudah ada seorang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.
Dari usaha sampingan itu, pemilik warkop mengambil keuntungan dari sewa kamar sebesar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali check-in.
Namun tarif kamar itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan dari penyewa dan tamu.
Dan yang membuat tarif ngopi di kedua warkop itu sampai ratusan ribu, tentu adalah tarif untuk pelaku praktik prostitusi itu sendiri.
Karena sekali kencan dengan perempuan di dalam kamar itu bisa sekitar Rp 70.000 hingga Rp 150.000.
Jadi kalau ditotal dari tarif kamar ditambah jasa prostitusi, maka sekali main pengunjung harus merogoh kocek antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
Polisi pun menjerat SM dan KK dengan Pasal 296 KUHP.
Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," tegas Anton.
Pramunikmat Dianiaya Pelanggan
Menjadi seorang pramunikmat penuh resiko. Selain beresiko penularan penyakit, juga rentan terhadap kejahatan.
Seperti halnya dialami S (39) seorang pramunikmat warga Kabupaten Karanganyar yang mangkal di wilayah Poncol jalan Imam Bonjol.
Wanita tuna susila yang biasa disebut gadis matic itu dirampok tamunya bernama Boy Anantyasari (21) warga Grobogan saat sedang bersetubuh di kamar hotel Jalan Pekojan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian perampokan terhadap wanita paruh baya tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022).
Sebelum kejadian tepatnya pukul 01.45, korban dan Boy telah bersepakat harga untuk kencan kilat.
"Keduanya Sepakat dengan harga Rp. 300 ribu tidak lama keduanya menuju hotel.
Sekira pukul 03.00 keduanya melakukan cek in di Kamar 310 dan selanjutnya melakukan transaksi dan pelaku membayar," jelas Kapolrestabes pada keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, terang Kapolres, keduanya melakukan hubungan intim dan korban posisi menungging.
Saat itu juga pelaku mengambil munthu (cobek batu) dan langsung memukulkannya ke arah korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.
"Spontan tanpa perlawanan dengan kondisi luka, selanjutnya korban tanpa busana menyelamatkan diri kebagian resepsionis.
Korban bertemu saksi 1 dan saksi 2, kemudian saksi 1 mengantarkan ke Rumah Sakit Pantiwilasa DR Cipto untuk berobat," jelasnya.
Lanjutnya pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan akhirnya diamankan oleh saksi.
Boy dijemput unit Resmob Polrestabes Semarang pukul 06.00 di hotel tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ulekan batu (munthu), kondom bekas pakai, sarung bantal yang terdapat bercak darah," tuturnya.
Ia menuturkan kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala.
Korban harus mendapat 9 jahitan akibat dipukul menggunakan munthu. (Surya/Hanif Manshuri /Deddy Humana/Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/Daniel Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warkop di Lamongan Sewakan Kamar Khusus Bertarif Rp 200 Ribu, Ternyata Untuk Perbuatan Ilegal Ini