Breaking News:

Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Gantinya Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Pajak kendaraan bakal dihapus, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat dengan Aplikasi SIGNAL

Cara bayar pajak kendaraan online tanpa harus ke Samsat.

Di era digital seperti sekarang segala urusan sudah bisa diurus secara online.

Tak terkecuali urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan inovasi teknologi terbaru segala urusan di masyarakat telah dipermudah.

Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Samsat.

Diketahui sebelumnya harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna membayar pajak kendaraan.

Namun kini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id)

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan lainnya.

Di antaranya pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah cara regristasi aplikasi SIGNAL dari Digital Korlantas.

Registrasi

  • Pertama, pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan identitas sesuai KTP.
  • Selain itu, pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.
  • Setelah itu, pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.
  • Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.
  • Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Tangkapan layar tampilan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Tangkapan layar tampilan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) (Korlantas)

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

  1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  8. Proses selesai.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
STNKpajakbensin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved