Penanganan Covid
Mulai 17 Juli 2022, Naik Kereta Api, Kapal dan Pesawat Wajib Menunjukkan Bukti Vaksin Booster
Vaksin booster jadi syarat berpergian menaiki kereta api, pesawat dan juga kereta api, ini aturan lengkapnya
Editor: Talitha Desena
Lantas, bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?
Dilansir situs kemkes.go.id, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia lebih dari 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).
Untuk mengecek tiket melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id.
Caranya adalah dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik Periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19";
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk mengecek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Dikutip dari maritim.go.id, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.