KISAH Pilu Artis, 12 Tahun Meninggal, Penyebabnya Masih Misteri, Hak Warisan Dirampas Anaknya Diusir
12 tahun meninggal dunia, penyebab kematian artis ini masih misteri, hak warisannya dirampas, anak semata wayangnya diusir.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kisah pilu artis terkenal, 12 tahun meninggal penyebebab kematiannya masih teka-teki.
Siapa sangka artis tersebut adalah Teresa Bleszynski, kakak Tamara Bleszynski.
12 tahun Teresa Bleszynski meninggal dunia, siapa sangka kematiannya masih menyiksakan tanda tanya.
Bahkan hingga kini adik Teresa Bleszynski yang tak lain adalah Tamara Bleszynski masih bertanya-tanya soal penyebab kematian sang kakak.
Tamara Bleszynski menyebut kematian sang kakak kala itu sengaja disembunyikan.
Tak hanya itu, hak warisan Teresa untuk anak semata wayangnya kini dijuga dirampas oleh oknum yang disebut Tamara Bleszynski jahat.
Ya, hak warisan Teresa yang dimaksudkan Tamara Bleszynski adalah penginapan milik ayahnya, Hotel Bukit Indah Puncak.
Sepeninggal sang ayah, menurut Tamara Bleszynski, anak-anak Zbigniew Bleszynski termasuk Teresa Bleszynski tercatat sebagai ahli waris hotel Bukit Indah Puncak.
Baca juga: Jangan Sampai Berlarut Tamara Bleszynski Tegas Laporkan 3 Orang ke Polisi Soal Kasus Penggelapan
Baca juga: Roda Berputar, Pria 6 Tahun Jadi ART Tamara Bleszynski Kini Kaya Raya, Makmur Punya Menantu Miliuner

Namun, selama belasan tahun anak-anak Zbigniew Bleszynski termasuk Tamara Bleszynski tak ikut merasakan hasil usaha ayah mereka.
Hingga pada Desember 2021, Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya Djohansyah akhirnya melaporkan pengelola hotel warisan tersebut ke Polda Jabar.
Djohansyah mengatakan bahwa kliennya membuat laporan dugaan penggelapan aset ke Polda Jabar pada Desember 2021.
"Kita mau klarifikasi atas berita yg beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat adalah benar tanggal 6 Desember 2021,” ujar Djohansyah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), mengutip Tribunnews.
“Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahaan PT Hotel Pondok Indah Puncak," imbuhnya.
Laporan tersebut dibuat karena Tamara Bleszynski yang merasa memiliki saham sebanyak 20 persen di hotel tersebut, tak pernah dilibatkan dalam urusan pengelolaan selama 19 tahun.
Baca juga: Tamara Bleszynski Singgung Ketidakadilan, Minta Anak Sabar: Kalian Tak Semestinya Menanggung Beban
“Dugaan (penggelapan aset) tersebut setelah kami dalami, teliti, sebagai kuasa hukum, 19 tahun Tamara tak pernah diundang, tak pernah dilibatkan perusahaan Hotel Pondok Indah Puncak,” jelas Djohansyah.