Breaking News:

'Ada Robekan' Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Anggap Sang Ajudan Lehernya Dijerat Sebelum Tewas

Kuasa hukum keluarga Brigadir J anggap leher sang ajudan lehernya dijerat sebelum tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Facebook Rohani Simanjuntak, YouTube
Pengacara keluarga Brigadir J menolak pernyataan adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo. Kuasa hukum keluarga Brigadir J anggap leher sang ajudan lehernya dijerat sebelum tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J anggap leher sang ajudan lehernya dijerat sebelum tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan kejanggalan.

Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan fakta yang sangat penting.

Kamarudin Simanjuntak mengungkap bukti-bukti kliennya diduga dijerat lehernya sebelum tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun bukti yang dimaksudkan adalah bukti foto yang menunjukkan kondisi jenazah Brigadir J.

Dalam foto tersebut disebut terlihat adanya penganiayaan yang dialami kliennya.

"Ini saya perlihatkan ya ini adalah janggut, dagu, ini leher. Leher ini ada robek ke sini."

Baca juga: Temuan Kompolnas Terkait Tewasnya Brigadir J Jadi Harapan Terkuaknya Misteri Kematian yang Janggal

Baca juga: Perwira Polisi Pembawa Jenazah Brigadir J Ungkap Kebenaran, Keluarga Tak Terima Dilarang Buka Peti

Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap bukti-bukti kliennya diduga dijerat lehernya sebelum tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap bukti-bukti kliennya diduga dijerat lehernya sebelum tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ wartakota)

"Kita tidak tahu robekan apa ini dan dijahit ya."

"Tapi ini ada melingkar dari sini ke sini," ujar Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sembari menunjukkan bukti foto jenazah Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa ada bekas luka jeratan di leher Brigadir J.

Menurutnya, luka itu terlihat seperti luka memar di sekeliling leher kliennya.

"Ada lingkaran jerat di lehernya, ada bekasnya, memar keliling dari paling belakang masuk ke sini, ke sini, dan ini meninggalkan bekas di sini. Ini kami semakin yakin bahwa bekas jejak ini adalah diduga dari belakang diikat lehernya. Kemudian ada lagi temuan yang lebih jelas, kelihatan di sini dan juga di sini ada bekas memar hancur," jelas Kamarudin.

Lebih lanjut, Kamarudin menduga bahwa Brigadir J dijerat lehernya memakai besi ataupun kawat dari belakang.

Namun, dugaan ini harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Jadi di antara ini ada kayak lilitan kali ini khusus leher saya ambil ini ya ini nyata sepeti apakah pakai besi atau kawat kita nggak tau. Kita duga lehernya diikat atau ditarik," katanya.

Baca juga: SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan, Disorot Atas Kasus Penembakan Brigadir J, Berpengalaman di Propam

Baca juga: Jadi Saksi Kunci Bharada E Ungkap Informasi Rahasia Terkait Kematian Brigadir J Ajudan Ferdy Sambo

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J

Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.

Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.

Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.

Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," katanya.

Kronologis kejadian menurut polisi

Diketahui, insiden baku tembak terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan polisi peristiwa berawal saat Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan senjata.

"Setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Saat itu, kata Budhi, Istri Irjen Ferdy terbangun dan hendak berteriak meminta pertolongan.

Namun, Brigadir J membentak istri Irjen Ferdy Sambo dan menyuruhnya untuk diam.

"Saudara J membalas "diam kamu!" sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodongkan ibu Kadiv," ungkapnya.

Saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak.

Brigadir J pun panik karena mendengar suara langkah orang berjalan yang diketahui merupakan Bharada E.

"Kemudian ibu Kadiv teriak minta tolong dan di situlah saudara J panik apalagi mendengar ada suara langkah orang berlari yang mendekat ke arah suara permintaan tolong tersebut," katanya.

Baru separuh menuruni tangga, Bharada E melihat sosok Brigadir J keluar dari kamar.

Bharada E kemudian bertanya kepada Brigadir J terkait teriakan tersebut.

Bukannya menjawab, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah Bharada E.

"Pada saat itu tembakan yang dikeluarkan atau dilakukan saudara J tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," kata Budhi.

Berbekal senjata, Bharada E membalas serangan Brigadir J.

Hingga akhirnya, lima tembakan yang dilepaskan bersarang di tubuh Yosua.

"Saudara RE juga dibekali senjata, dia kemudian mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan," katanya.

Singkat cerita, Brigadir J pun tewas diterjang peluru yang dilesatkan Bharada E.

"Dari hasil autopsi disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar (tembus) dan satu proyektil bersarang di dada," kata Budhi.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Bukti-bukti Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Tewas Ditembak.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboBharada Ekuasa hukum
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved