Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J Ungkap Pesan untuk Istri Ferdy Sambo: 'Tolonglah Jujur Bu'
Pihak keluarga Brigadir J memberikan pesan kepada Istri Ferdy Sambo untuk mengatakan hal yang sebenar-benarnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
Soal perkembangan kasus Brigadir J, pihak keluarga korban memberikan pesan kepada Istri Ferdy Sambo untuk mengatakan hal yang sebenar-benarnya.
Pesan ini disampaikan oleh bibi Brigadir Yosua Roslin Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).
"Ada satu pesan untuk ibu Putri, tolonglah ibu Putri berkata jujur, siapa-siapa saja pelaku yang melakukan penganiayaan kepada anak kami almarhum Brigadir Yosua," ucapnya.
Karena hingga saat ini istri Ferdy Sambo dikabarkan masih shock dan trauma.
"Harapan kami katanya selama ini ibu Putri menganggap anak kami almarhum sebagai anak, adik, tolong ungkapkan, katakan sejujurnya apa yang terjadi? kejadian yang menimpa anak kami almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.
Baca juga: Saya Mohon Maaf Irjen Ferdy Sambo 4 Kali Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J / Yosua, Minta Doa
Baca juga: Mohon Doa Ferdy Sambo Pilu Istri Masih Trauma, Bos Brigadir J Titip Pesan Untuk Anak: Semoga Bisa

Ia juga meminta kepada penyidik untuk mengusut tuntas dalang dibalik semua kejadian ini.
Selain itu ia juga berpesan kepada Ferdy Sambo yang hari ini menjalani pemeriksaan untuk berkata jujur.
"Harapan kami pak Sambo katakan sejujurnya, jangan ada yan ditutup tutupi," ungkapnya.
Bukan Bela Diri, Bharada E Tersangka Dikenai Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E ditetapkan tersangka berdasar hasil penyelidikan terhadap 42 saksi yang terdiri ahli unsur biologi dan kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.