'Saya Mohon Maaf' Irjen Ferdy Sambo 4 Kali Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J / Yosua, Minta Doa
Pada pernyataannya di Mabes Polri hari ini, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut kali ini merupakan pemeriksaan keempat terkait kasus kematian Brigadir J
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus meninggalnya meninggalnya Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB, yang dikawal ketat menuju ruang pemeriksaan.
Ferdy Sambo datang dengan menggunakan pakaian dinas lengkap.
Hari ini Ferdy Sambo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada pernyataannya di Mabes Polri hari ini, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut kali ini merupakan pemeriksaan keempat.
"Hari ini saya memenuhi pemeriksaan. Hari ini adalah pemeriksaan keempat," ungkapnya kepada awak media, dikutip Tribunjambi.com dari tayangan Live TribunNews.
Dia menyebut sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metrojaya.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," tuturnya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Mohon Doa Ferdy Sambo Pilu Istri Masih Trauma, Bos Brigadir J Titip Pesan Untuk Anak: Semoga Bisa
Baca juga: 3 Poin Pernyataan Ferdy Sambo: Minta Maaf ke Polri, Duka Cita untuk Brigadir J dan Doa untuk Istri

"Selaku ciptaan Tuhan, saya mohon maaf kepada institusi Polri demikian juga belagsungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua," lanjutnya.
Dia menyampaikan semoga keluarga Brigadir Yosua diberi kekuatan.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," ungkapnya.
Selanjutnya, Irjen Pol Ferdy Sambo mengharapkan kepada seluruh pihak agar bersabar.
"Tidak memberikan asumsi dan persepsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa di rumah dinas saya," terangnya.
Ferdy Sambo juga memohon doa masyarakat agar istrinya bisa segera pulih dari trauma.
"Agar segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," tuturpnya.
Pada malam tadi, Direktur Tipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik lakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022) malam.
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Kemarin, ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara terkait pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo ini, juga sudah diionformasikan Kadiv Humas sebelumnya,

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Apa isi Pasal 338 KUHP?
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana. Berikut bunyi pasal 55 KUHP
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatanya".
Isi Permohonan Visum Janggal
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, membeberkan isi permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada bukti visum tersebut, ungkap Pheo, disebutkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat cuma ada satu luka tembak di bagian dada.
Padahal kenyataannya luka tembak di tubuh anggota Polri yang disebut polisi dengan nama Brigadir J itu lebih dari satu.
Bahkan lukanya juga bukan hanya berbentuk luka tembak, tapi juga ada luka mirip goresan senjata tajam, yang kemudian disebut polisi akibat goresan proyektil.
Pheo Hutabarat menyampaikan hal itu usai mendampingi ayah Brigadir Yosua menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).
(TribunJambi)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf