Breaking News:

Bharada E Bisa Dalam Bahaya di Penjara, Mantan Jenderal Peringatkan: Waspada Makanan & AC Diracun

Menjadi saksi kunci pembunuhan terhadap Brigadir J, keselamatan Bharada E bisa saja terancam meski kini mendekam di penjara.

Editor: galuh palupi
Instagram @r.lumiu
Sosok yang diduga kuat Bharada E, Ternyata Polisi asal Manado, ini nama lengkap dan potretnya. 

TRIBUNNEWSMAKER. COM - Menjadi saksi kunci pembunuhan terhadap Brigadir J, keselamatan Bharada E bisa saja terancam meski kini mendekam di penjara.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Sebab dikhawatirkan ada zat beracun mengalir melalui AC.

"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini menjadi saksi yang sangat penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Susno Duadji soroti puncuk senjata yang digunakan Bharada E.
Susno Duadji soroti puncuk senjata yang digunakan Bharada E. (OMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Karena 'nyanyiannya', sejumlah petinggi Polri kini mulai tersangkut kasus pembunuhan ini.

Baca juga: TANGIS Bharada E Pecah Saat Telepon Pacarnya, Sang Pengacara Ikut Pilu: Kiranya Tuhan Menolong

Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Melihat begitu pentingnya kesaksian Bharada E kelak di pengadilan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI tak mau ambil resiko dengan menjaga keselamatan Bharada E.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution, dalam siaran Kompas.TV pada Selasa (9/8/2022) malam mengatakan LPSK akan menyuplai makanan untuk Bharada E.

"Pengalaman kita makanan perlu kita jaga. Kita antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami lebih baik sedia payung sebelum hujan," ujarnya.

Maneger Nasution mengatakan setelah penasihat hukum Bharada E ingin kliennya menjadi justice collaborator maka pihaknya langsung bertemu Bareskrim Polri dan menyampaikan perlindungan segera untuk Bharada E.

"Kami sampaikan bahwa negara harus melindungi Bharada E. Ini saksi sangat penting karena itu harus dijamin keselamatannya. Juga makanannya harus dijaga," ujar Maneger.

Kata Mahfud MD Bharada E Bisa Bebas

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tadi malam menegaskan telah meminta Polri memberikan perlindungan kepada Bharada E agar selamat dari penganiayaan atau dari racun.

Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J (Instagram)

"Pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas tapi pelaku dalam kasus ini tidak mungkin bebas," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Baca Surat Permintaan Maaf Bharada E, Bahas Hukuman: Saya Mengampuni Dia

Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.

Bharada E Saksi Kunci

Bharada E telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.

Sebab Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.

Sosok yang diduga kuat Bharada E, Ternyata Polisi asal Manado, ini nama lengkap dan potretnya.
Sosok yang diduga kuat Bharada E, Ternyata Polisi asal Manado, ini nama lengkap dan potretnya. (Instagram @r.lumiu)

“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.

Pasal dalam KHUP yang Jerat Bharada E

Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:

Baca juga: Profil dan Instagram Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Sosok Atasan Bharada E & Brigadir J

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. (Tribunnews.com)

(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:

(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

(Tribun Sumsel)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Sumsel dengan judul 'Susno Duadji : Makanan dan AC untuk Bharada E Harus Dijaga Mulai Sekarang'

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Brigadir JBharada ESusno DuadjiFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved