Kasus Irjen Sambo Ingatkan Publik Pada Antasari Azhar, Rencanakan Pembunuhan Bisa Lolos Hukuman Mati
Kasus Irjen Sambo ingatkan publik pada sosok Antasari Azhar, terbukti terlibat pembunuhan berencana bisa lolos hukuman mati.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus Irjen Sambo ingatkan publik pada sosok Antasari Azhar, terbukti terlibat pembunuhan berencana bisa lolos hukuman mati.
Meski kini Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran terlibat dalam pembunuhan Brigadri J, publik masih belum yakin keadilan akan bisa ditegakkan.
Publik harus mengingat beberapa tahun lampau seorang mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yakni Antasari Azhar bisa lolos dari hukuman mati.
Padahal saat itu Antasari Azhar terbukti dan memenuhi unsur pidana sehingga dirinya dijebloskan ke penjara akibat terlibat rencana pembunuhan.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melakukan pembunuhan berencana.
Kala itu Ketua KPK Antasari Azhar lolos dari ancaman hukuman mati.
Ia hanya divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Baca juga: Sosok Antasari Azhar Mantan Ketua KPK, Sempat Jalani Hukuman di Era SBY Begini Kabarnya Sekarang
Baca juga: Hari Ini 12 Tahun Lalu Nasrudin Zulkarnaen Diberondong Peluru, Antasari Azhar Hadapi Vonis Janggal

Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo juga terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Diketajui, Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno mengatakan, hukuman mati tersebut merupakan kali pertama ancaman yang disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Baca juga: Makanya Nyawanya Jadi Hilang Keluarga Curiga, Niat Baik Brigadir J ke Putri Buat Sambo Tega Habisi
Baca juga: POTRET Akrab Brigadir J & Putri Candrawathi, Istri Sambo Senyum Selfie Bareng Para Ajudan Suaminya

Meski begitu, mungkin Anda masih teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari Azhar?