Kamaruddin Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi, Somasi Ferdy Sambo: Kami Tidak Mau Uang Haramnya
Kamaruddin Simanjuntak membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, layangkan somasi dan siap laporkan atas tuduhan ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampaknya sudah habis batas kesabarannya.
Kamaruddin kini melayangkan somasi terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Rencananya, Kamaruddin akan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta mengirimkan somasi.
Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin Simanjuntak sampai mengurai beberapa pasal yang bisa menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Brigadir J itu pun membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak lantas menyinggung soal persekongkolan jahat antara pihak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pengacaranya untuk mendramatisir terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Oleh karena itu saya sudah berulang kali menyampaikan, somasi secara terbuka kepada Ferdy Sambo maupun kepada ibu Putri supaya cepat sadar dan bertobat dan batasnya itu sampai besok,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Official iNews pada Minggu (14/8/2022).
Baca juga: PILU Ucapan Terakhir Brigadir J, Tatap Mata Ferdy Sambo, Jongkok & Rambut Dijambak: Woy Tembak Dia
Baca juga: Terekam CCTV, Obrolan Ferdy Sambo & Istri Selama 1 Jam, Picu Pembunuhan Brigadir J, Rahasia Terkuak?

Kamaruddin Simanjuntak memperingati agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat serta menyampaikan permohonan maaf.
Selain itu, Kamaruddin menambahkan agar Ferdy sambo dan sang istri segera mencabut semua fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada mendiang Brigadir J maupun keluarganya.
“Minggu depan saya akan membuat laporan balik yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 317 318 KUHP pidana, untuk Pasal 221 223 KUH Pidana, untuk Pasal 88 KUH Pidana tentang pemufakatan Jahat dan sekongkolan jahat, untuk pasal 27 UU ITE, dan untuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun isi Pasal yang disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Isi Pasal 317 :
1. Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488).
Isi Pasal 318 :
1. Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 No 1-3 (K.U.H.P. 319, 488).
Isi Pasal 88 :
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008, UU Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik pada Bab VII Perbuatan Yang Dilarang :
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 :
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca juga: Kejadian di Magelang Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus: yang Tahu Allah, Almarhum, Bu PC
Baca juga: ASMARA Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Pacaran Sejak SMP, Teman Bongkar Fakta

Kamaruddin Simanjuntak kembali memperingati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya memiliki kesempatan 1x24 jam, untuk meminta permohonan maaf serta mencabut fitnah yang keduanya lontarkan mengenai mendiang Brigadir J maupun keluarga.
“Sebelum batas kesabaran saya selaku kuasa hukum habis, dan sore ini saya lagi menyusun surat kuasa untuk segera ditandatangani. Minggu depan, hari ini atau hari Selasa saya antarkan ke Polreskrim Polri,” sambungnya.
Tak bosan-bosan Kamaruddin memperingatkan kembali, dalam kesempatan 1x24 jam agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta masing-masing pengacara keduanya agar segera bertobat dan meminta maaf kepada Brigadir J, keluarga, institusi Polri dan 270 juta penduduk Indonesia.
Di mana Putri Candrawathi yang berbohong terguncang sakit, menyuap atau membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi institusi maupun orang lain agar segera sadar dan bertaubat.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap, bahwa ia serta keluarga Brigadir J tak ada keinginan ataupun harapan lain selain apa yang sudah disebutkan mengenai permohonan maaf dan membersihkan nama baik mendingan maupun keluarga.
“Tidak mau misalnya meminta suatu hal karena kami tidak mau menikmati uang haramnya Ferdy Sambo, karena uang haram itu buat hati dan pikiran jadi rusak dan juga menodai pikiran,” beber Kamaruddin Simanjuntak.
Lanjut Kamaruddin Simanjuntak, ia pun ikut mendesak agar pihak dari institusi Kepolisian, Kompolnas, Komnas HAM Perempuan, LPSK juga agar segera meminta maaf.
“Pernah ada terjadi persekongkolan jahat diawalnya, termasuk dari mantan Kapolres Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada negara tepat perayaan 77 tahun Indonesia Merdeka atau 17 Agustus 2022 nanti, agar merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik daripada mendiang Brigadir J.
“Kemudian mengangkat almarhum Brigadir Yoshua sebagai pahlawan Kepolisian, juga memberikan kompensasi materi imateri kepada kepada klien kami atau orang tua Brigadir J,” tandasnya.
(TribunBogor)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Ragu Ultimatum Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi: Biar Sadar