Breaking News:

3 Dugaan Suap Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK, Petugas Keamanan Dibayar Rp 150 Ribu Usai Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, Irjen Ferdy sambo dilaporkan ke KPK, diduga lakukan suap ke orang-orang ini.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, Irjen Ferdy sambo dilaporkan ke KPK, diduga lakukan suap ke orang-orang ini. 

Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.

Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.

Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Terekam CCTV, Obrolan Ferdy Sambo & Istri Selama 1 Jam, Picu Pembunuhan Brigadir J, Rahasia Terkuak?

Baca juga: Kejadian di Magelang Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus: yang Tahu Allah, Almarhum, Bu PC

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J (Tribunnews/ Facebook)

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.

Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya. 

PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JKPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved