Kesalahan Fatal Putri Terkuak, Ternyata Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya
Kini ditetapkan sebagai tersangka, kesalahan fatal Putri Candrawathi terkuak. Istri Ferdy Sambo ternyata tega lakukan ini usai Brigadir J tewas.
Editor: octaviamonalisa
"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak.
Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dilansir dari YouTube TvOne.
Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain.
Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.
Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Siapkan Uang Tutup Mulut Buat 3 Orang Ini