Kasus Ferdy Sambo
DIBONGKAR Kapolri, Begini 8 Trik Para Polisi Bantu Ferdy Sambo, Termasuk Lancang Bersihkan TKP
Terungkap sudah trik licik polisi bantu Ferdy Sambo sembunyikan fakta kematian Brigadir J. Dari lancang bersihkan TKP hingga ambil CCTV.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap trik para polisi untuk bantu Ferdy Sambo.
Seperti diketahui untuk menuntupi kematian Brigadir J, Ferdy Sambo membuat berbagai skenario.
Untuk melancarkan skenarionya tersebut, Ferdy Sambo dibantu oleh beberapa anggota kepolisian.
Kini truk licik para polisi yang membantu Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J pun dibongkar oleh sang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dijelaskan Kapolri, sehari setelah pembunuhan Brigadir J, yakni tepatnya Sabtu (9/8/2022), personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.
Baca juga: IKUT Kawal Kasus Ferdy Sambo, Susno Duadji Kena Teror, Bisnisnya Didatangi Sosok Ini: Saya Ga Takut
Baca juga: BANJIR Air Mata, Foto Brigadir J Setrika Seragam Anak Ferdy Sambo Viral, Kebaikannya Dibalas Kejam

Penyisiran TKP yang dilakukan personel Paminal Divpropam ini bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.
Pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan membawahi Biro Paminal yang saat ini dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut Kapolri, setidaknya ada 8 pelanggaran yang dilakukan polisi pada penanganan pembunuhan Brigadir j.
Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.
Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.
Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.
Baca juga: TERUNGKAP, Sosok Skuad Lama yang Ancam Bunuh Brigadir J Ternyata ART Ferdy Sambo, Sempat Mau Kabur
Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.
Pelanggaran ketujuh adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga diganti.
Diketahui pada kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, penyidik menetapkan 5 orang sebafai tersangka pembunuhan berencana.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Jangan Diikuti Pilu Ferdy Sambo, Wanti-wanti Anaknya Tak Tiru Kesalahannya: Terus Capai Cita-cita
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Ferdy Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Beberkan Trik Para Polisi untuk Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J",