Kasus Ferdy Sambo
KETEMU Kapolri, Bharada E Curhat Ketipu Janji Manis Ferdy Sambo, Kini Ogah Dipertemukan: 'Gak Mau!'
Ditemui langsung Kapolri, Bharada E akhirnya jujur kecewa dengan janji manis Ferdy Sambo, kini minta tak mau dipertemukan lagi dengan komandannya.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat bertemu langsung dengan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E.
Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata pernah menemuinya langsung.
Dari pertemuan itu, terungkap fakta baru soal kekecewaan Bharada E pada Ferdy Sambo, komandannya.
Usut punya usut rupanya Bharada E juga tertipu dengan janji manis suami Putri Candrawati tersebut.
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengaku tak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kamu Bukan Pelakunya? Gagal Ferdy Sambo Cari Simpati, Diskakmat Kapolri: Saya Ungkap Sesuai Fakta!
Baca juga: BUKAN Uang Rp 900M, Ini Barang Temuan di Rumah Magelang Ferdy Sambo, Ada Pisau Hingga Kotak Senjata
Hal ini diungkap sang Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Awalnya Kapolri Listyo Sigit mengungkap alasan Bharada E kerap memberi keterangan yang berubah-ubah.
Hal itu diketahui saat Kapolri menemui langsung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat itu, Kapolri Sigit bertanya alasan keterangan Bharada E terus berubah-ubah di kasus Brigadir J.
"Saat itu, timsus melaporkan kepada saya, dan saya minta menghadapkan saudara Richard secara langsung.
Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah (keterangan)," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa Bharada E mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo agar kasus penembakan Brigadir J diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi.
Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," jelasnya.
Atas dasar itu, Sigit menuturkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengungkap kasus tersebut.
Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Dan ini yang kemudian merubah semua info awal dan keterangan pada saat itu. Richard minta disiapakan pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," pungkasnya.
Baca juga: SKENARIO Baru? Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur dari Polri, Kapolri Bereaksi
Kapolri Ungkap Respons Awal Ferdy Sambo Usai Bharada E Ubah Keterangan Soal Kematian Brigadir J
Terbongkarnya skenario Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa di balik kematian Brigadir J bermula dari pengakuan Bharada E pada 5 Agustus 2022.
Bharada E yang kala itu sudah ditetapkan tersangka mengubah keterangan awalnya.
Diakui Bharada E tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli lalu.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah.
Saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Sambo kala itu belum mau mengakui perbuatannya.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Jenderal Listyo Sigit.
Berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.
Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia diduga merupakan otak penembakan Yosua.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: TERUNGKAP, Sosok Skuad Lama yang Ancam Bunuh Brigadir J Ternyata ART Ferdy Sambo, Sempat Mau Kabur
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Bertemu Dua Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ditemui-kapolri-bharada-e-curhat-kecewa-tertipu-janji-ferdy-sambo.jpg)