Reaksi Keluarga Brigadir J Usai Tak Disebut dalam Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, 'Engga Perlu'
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo tidak menyebut Brigadir J dan keluarganya, ini reaksi dari keluarga Brigadir J
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat buka suara setelah mereka tak disebut dalam surat permintaan maaf Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo meminta maaf rekan-rekannya di institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Karena kasus pembunuhan Brigadir J, nama Institusi kepolisian jadi tercoreng karena Ferdy Sambo.
Diwakili, Roslin Simanjutak, bibi Brigadir Yosua. ia menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah sudah seharusnya melakukan permintaan maaf karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Surat ditulis Irjen Ferdy Sambo itu ditulis pada 22 Agustus 2022.
Surat tersebut berisi tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengag, perwira pertama dan rekan bintara Polri.
Dalam isi surat itu, Ferdy Sambo menyampaikan akan menerima konsekuensi dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Baca juga: Perjalanan Ferdy Sambo, Karier 28 Tahun Hancur Karena Kasus Brigadir J, Kini Dipecat Tak Terhormat
Baca juga: Terungkap Foto-foto Bongkar Masa Lalu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dulu Masih Polos, Kini Berubah

Surat tersebut memang tidak tertera menyampaikan maaf untuk keluarga Brigadir J, namun sang bibi menanggapinya dan mengatakan gegara ulah Ferdy Sambo, nama kepolisian rusak.
"Seharusnya dia memang minta maaf ke institusi kepolisian karena gegara ulah dia jadi masyarakat Indonesia tidak mempercayai institusi kepolisian, nama institusi kepolisian jadi tercoreng karena ulang dia," ujar Roslin dilansir dari Tribunjambi.com, Jumat (26/8/2022).
Terlebih, Ferdy Sambo lah yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terkait soal tidak adanya permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J.
Roslin menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak perlu lagi.
Keluarganya hanya meminta Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai pasal 340 yang mengenai pembunuhan berencana.
"Kalau buat kami pak Sambo nggak perlu minta maaf kepada kami, kami minta dia di pecat secara tidak hormat," tegas Rolin Simanjuntak.
"Karena bagi kami peemintaan maaf dia tidak perlu, yang penting dia dihukum seberat beratnya sesuai pasal 340," jelasnya.
Kendati demikian jika Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, sebagai manusia keluarga Brigadir J akan menerima lapang dada.
Namun hukuman terberatnya harus tetap dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
"Kalau dia minta maaf ya kita terima tapi ya tetap hukuman berlaku yang seberat beratnya," tutupnya.
Adapun isi surat permintaan maaf yang disampaikan Ferdy Sambo untuk Polri.

Rekan dan Senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam Institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Surat tersebut dilengkapi tanda tangan Irjen Ferdy Sambo lengkap dengan materai 10.000.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Usai Sidang Etik
Irjen Ferdy Sambo resmi dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Keputusan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya, Kamis (25/8/2022).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
(Tribun Sumsel/Aggi Suzatri)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ferdy Sambo Tulis Surat Minta Maaf ke Rekan di Polri, Keluarga Brigadir J: Yang Penting Dia Dihukum!