Profil dan Instagram
Profil dan Instagram Ramon Papana, Selebriti Kawakan yang Patenkan Open Mic Indonesia
Profil dan Instagram Ramon Papana, selebriti kawakan yang patenkan Open Mic Indonesia.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Profil dan Instagram Ramon Papana, selebriti kawakan yang patenkan Open Mic Indonesia.
Belakangan sedang ramai perbicangan publik terkait sosok Ramon Papana seorang selebriti kawakan yang patenkan Open Mic di Indonesia.
Karena patenkan Open Mic, banyak komika saat ini tak bisa dengan mudahnya membuat acara dengan embel-embel kata Open Mic.
Jika ngeyel siap-siap si penyelenggara acara akan disomasi hingga Rp 1 miliar oleh pihak Ramon Papana.
Dikutip dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Open Mic Indonesia telah didaftarkan sejak tahun 2013 dan dilindungi penggunaannya hingga 28 Mei 2023.
Di sisi lain, sejumlah komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek "Open Mic Indonesia" pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Profil dan Instagram Coki Pardede, Pemuda Tersesat yang Kini Bakal Beraksi Jadi Komika Lagi
Baca juga: Profil dan Instagram Bambang Pacul, Sosok Pimpinan Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Kapolri

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek “Open Mic Indonesia”, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.
Lantas siapa Ramon Papana yang kini banyak dibicarakan?
Ramon Papana memiliki nama asli Ramon Pratomo yang lahir di Jakarta 1 April 1957.
Sempat bersekolah di luar negeri, mulai terjun ke dunia hiburan sebagai disc jockey dan musisi, di mana dia pernah bergabung dengan beberapa grup musik.
Catatan kariernya di dunia hiburan juga cukup panjang.
Ramon pernah mendirikan PT HDF Corporation bersama Harry de Fretes yang membawahi grup Lenong Rumpi, Boim Cafe.
Dia juga pernah memimpin EKOMANDO Production bersama Eko Patrio tahun 2003.
Dalam kehidupan pribadi, Ramon diketahui merupakan ayah angkat dari pelawak dan presenter mendiang Ade Namnung.

Gugatan Komunitas Stand Up Indo
Pendaftaran istilah Open Mic sebagai merk dagang tersebut tentu berdampak bagi para komika Indonesia.
Istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.
Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.
Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
Pihak yang digugat Komunitas Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.

Ketua Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu, mengatakan bahwa mematenkan istilah Open Mic sama dengan aksi monopoli satu pihak, sedangkan itu adalah islitah umum.
"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah 'open mic' yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja.
Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk 'Open Mic'," tutur Adjis, dikutip dari Kompas.com.
Adjis menambahkan, pendaftaran merek Open Mic hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.
Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada.
"Open mic itu istilah yang sangat umum ya.
Profil dan Media Sosial Ramon Papana
Nama: Ramon Pratomo Tommybens
Tanggal Lahir: 1 April 1957
Tempat Lahir: Jakarta
Usia: 65 Tahun (2022)
Profesi: Pelawak tunggal, selebritis, DJ, pembawa acara.
Akun Twitter: @ramonpapana
Akun Instagram: @theramonpapana

Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."
"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.
Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.
"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.
Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
(Kompas.com/Rintan Puspita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Patenkan Open Mic Indonesia, Siapa Ramon Papana?.