Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Nelangsa Nasib Ortu Brigadir J, Listrik Mati dari Pagi, Tak Bisa Lihat Rekonstruksi Eksekusi Anaknya

Orangtua Brigadir J atau Yosua Hutabarat harus menelan kecewa lantaran tidak dapat melihat rekonstruksi pembunuhan anaknya melalui televisi.

Editor: galuh palupi
Tribun Jambi/Kompas TV
Listrik mati, keluarga Brigadir J tak bisa lihat rekonstruksi pembunuhan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Orangtua Brigadir J atau Yosua Hutabarat harus menelan kecewa lantaran tidak dapat melihat rekonstruksi pembunuhan anaknya melalui televisi.

Keluarga Brigadir J yang tinggal di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Jambi ini terpaksa tak bisa melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J lantaran aliran listrik rumahnya mati dari pagi.

Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua hanya bisa menunggu kabar dan sesekali menyaksikan tayangan melalui kanal Youtube.

Secara keseluruhan ia hanya menunggu kabar dan informasi terbaru.

Ia berharap agar rekonstruksi ulang ini dapat berjalan dengan baik.

Listrik Mati, Keluarga Brigadir Yosua Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dari Televisi
Listrik Mati, Keluarga Brigadir Yosua Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dari Televisi (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

"Ya harapannya agar rekonstruksi ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan BAP atau pernyataan para tersangka kepada kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Komunikasi Lancar saat Rekonstruksi, Pakai Baju Putih, Kuat Maruf di Sampingnya

Sementara itu Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berada di dalam rumah untuk menenangkan diri, Samuel pun melarang Rosti untuk menyaksikan rekonstruksi ulang agar tak mengingat sosok almarhum.

Kamaruddin Emosi Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya lantaran tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diberitakan, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, 5 Tersangka Kasus Brigadir J Rekonstruksi Didampingi Pengacara, Ada 78 Adegan

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan (YouTube Kompas TV)

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J kini dipanggil polisi, Kamaruddin Simanjuntak akan ungkap banyak bukti.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Istimewa)

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

5 Tersangka Kasus Brigadir J Tiba di Rumah Ferdy Sambo, Penampilan Putri Candrawathi Beda Sendiri

Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhirnya tiba di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022.

Irjen pol Ferdy Sambo tiba lebih dulu sekitar pukul 09.33 WIB dan diangkut dengan kendaraan taktis Brimob.

Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal dan Kuat Maruf tiba di lokasi sekitar pukul 10.06 WIB.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Rizky Rizal dan Kuat Maruf datang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Sedangkan Putri Candrawathi sejak awal sudah berada di rumah, karena selama ini dia belum dilakukan penahanan.

Selain para pelaku, lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM juga hadir di lokasi rekonstruksi.

Begitu juga Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang mendampingi Bharada E.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, 5 Tersangka Kasus Brigadir J Rekonstruksi Didampingi Pengacara, Ada 78 Adegan

(KOMPAS.com/Rahel Narda)
(KOMPAS.com/Rahel Narda) ((KOMPAS.com/Rahel Narda))

Rekonstruksi hari ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi 4 dari total 5 tersangka akan memakai baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).

Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara itu, untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.

Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.

Lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E sudah tiba di Duren Tiga untuk menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/8/2022).
Lima tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E sudah tiba di Duren Tiga untuk menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/8/2022). (YouTube Kompas TV/ Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Kediaman Ferdy Sambo Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dijaga Ketat

Anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang berjaga di rumah dinas Ferdy Sambo
Anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang berjaga di rumah dinas Ferdy Sambo (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Rumah dinas Ferdy Sambo lokasi kasus pembunuhan Brigadir J dijaga ketat oleh Brimob bersenjata laras panjang di hari rekonstruksi pada 30 Agustus 2022.

Kediaman Ferdy Sambo sudah dijaga ketat oleh tim Brimob sejak pukul 09.00 WIB.

Ferdy Sambo sendiri telah tiba di lokasi rekonstruksi tersebut dengan menaiki kendaraan taktis Brimob.

Terlihat ada empat anggota Brimob Polri dengan seragam loreng dan bersenjata laras panjang berdiri mengelilingi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Nantinya, proses rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, rumah pribadi merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.

Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.

Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang berjaga di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan jelang proses rekontruksi, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang berjaga di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan jelang proses rekontruksi, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) ((Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti))

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(Tribun Jambi/Tribunnews.com

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul 'Listrik Mati, Keluarga Brigadir Yosua Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dari Televisi'

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Brigadir JFerdy SamboYosua Hutabarat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved