NEKAT Jual BBM Subisidi Jenis Solar 12 Jerigen, Sopir Truk di Belitung Diciduk Polisi Setempat
Nekat jual solar subsidi 12 jerigen, supir truk di Belitung diciduk polisi setempat.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nekat jual solar subsidi 12 jerigen, sopir truk di Belitung diciduk polisi setempat.
Ramai isu kenaikkan BBM bersubsidi membuat banyak masyarakat melakukan panic buying berbodong-bondong antre di SPBU.
Namun, hingga kini kenaikkan harga BBM bersubsidi juga belum terjadi.
Akan tetapi ada oknum yang memenfaatkan momen sebelum kenaikkan harga BBM bersubsidi.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung melakukan penangkapan dugaan kasus penyalahgunaan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi.
Seorang tersangka berinisial TR (33) diamankan di sekitaran Jalan Kelekak Usang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (30/8/2022) lalu pukul 13.30 WIB.
Pelaku kedapatan membawa solar subsidi 12 jeriken menggunakan mobil pikup Isuzu BN 8426 WX yang didapat dari SPBN.
Baca juga: Per 1 September 2022 Mobil Murah LCGC Masih Bisa Konsumsi BBM Subsidi Jenis Pertalite & Pertamax
Baca juga: Harga BBM Tiap Provinsi 1 September 2022, Pertalite & Pertamax Stabil, Non-Subsidi Turun Harga
"BBM tersebut akan dibawa menuju Dusun Kelekak Datuk, Kecamatan Badau dan dijual kepada sopir truk untuk keperluan operasional penimbunan lahan," ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Posbelitung.co pada Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan, tersangka membeli bio solar dari SPBN seharga Rp109 ribu dan dijual Rp120 ribu per jeriken ukuran 20 liter.
Kemudian, tersangka membeli BBM dari SPBN menggunakan surat pas kapal.
Tetapi pemanfaatkannya justru diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Seharusnya, BBM yang dibeli dari SPBN diperuntukkan bagi nelayan, bukan untuk kendaraan umum.
Baca juga: Banyak Orang Kaya Nikmati BBM Subsidi, Ekonom Senior Beri Kritikan Untuk Perusahaan Atau Rakyat?
Baca juga: Siap-siap! 20,6 Juta Warga Dapat BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600.000, Ini Tahap Penyalurannya
"Tersangka memiliki kapal, jadi dia membeli menggunakan pas kapal."
"Tapi diperjualbelikan kembali untuk kendaraan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Namun tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga dikenakan wajib lapor.
Banyak Orang Kaya Nikmati Subsidi BBM
Banyak orang kaya nikmati BBM subsidi, ekonom senior beri kritikan pedas.
Selama ini penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sebagian besar tak tepat sasaran.
Oleh karena ini ekonom senior Faisal Basri berikan kritikan pedas kepada penikmat BBM subsidi yang ternyata merupakan orang kaya.
Faisal Basri sejumlah perusahaan sawit pun menikmati hingga puluhan triliun rupiah subsidi BBM.
Faisal Basri mengatakan, subsidi BBM memang semakin banyak dinikmati seiring peningkatan penghasilan.
"Untuk pertalite, 70 persen dipakai mobil. Dari 70 persen itu, 98 persen mobil pribadi,” ujarnya, Selasa (30/8/2022), di Jakarta.
Ada pun dari 30 persen sepeda motor pengonsumsi pertalite, 90 persen merupakan kendaraan pribadi.
Di luar cakupan itu, pertalite dikonsumsi kendaraan angkutan umum atau angkutan daring.
Harga pertalite saat ini masih disubsidi, meski pemerintah tidak menyebutnya secara spesifik.
Anggaran subsidi diletakkan di berbagai pos APBN hingga anggaran BUMN.
Pernyataan Faisal selaras dengan temuan sejumlah penelitian yang menunjukkan hingga 80 persen subsidi BBM dinikmati orang mampu.
Bila mengacu pernyataan Kementerian Keuangan, jika subsidi BBM capai Rp 502 triliun per tahun, maka orang kaya Indonesia menhabiskan Rp 400 triliun subsidi BBM.
Anggota DPR RI Adian Napitupulu ungkap hal yang tidak kalah mengejutkan.
Ia menaksir, paling tidak Rp 56 triliun subsidi BBM dinikmati perkebunan sawit.
Bahkan, nilainya bisa mendekati Rp 147 triliun per tahun.
"Jadi subsidi ini untuk perusahaan atau rakyat? Jangan-jangan yang terima perkebunan besar?" ujarnya.
Perkebunan sawit, yang 332 di antaranya dimiliki perusahaan asing, nikmati subsidi dengan cara beli solar untuk angkutan hasil panen.
Padahal, negara hanya menerima Rp 20 triliun per tahun dari pajak sawit.
Adian juga menyoroti damapk kemacetan yang menghabiskan Rp 71 triliun di Jakarta dan sekitarnya saja.
"Kalau menghitung kota besar lain, nilainya bisa mencapai Rp 300 triliun" kata dia.
(PosBelitung.co/Dede Suhendar)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Jual Solar Subsidi 12 Jeriken pada sopir Truk, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Belitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/sosok-pelaku-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-belitung.jpg)