Harga Pertalite, Pertamax & Solar Naik, Jenis BBM Ini Malah Semakin Murah, Cek Daftar Selengkapnya
Ada yang naik ada juga yang turun, berikut harga lengkap BBM Pertamina terbaru setelah kenaikan pada hari Sabtu (3/9/2022).
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada yang naik ada juga yang turun, berikut harga lengkap BBM Pertamina terbaru setelah kenaikan pada hari Sabtu (3/9/2022).
Pemerintah Indonesia remsi menaikkan harga BBM subsidi berjenis Pertalite, Pertamax dan Solar.
Kenaikkan harga BBM tersebut tentu membuat banyak masyarakat yang mengeluh.
Pemerintah akhirnya buka suara soal simpang siur harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disebut-sebut bakal naik atau tidak lagi disubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM bersubsidi telah disesuaikan.
"Antara lain Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter," kata Arifin dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, lanjut Arifin, yakni BBM jenis Solar Subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Tak hanya BBM bersubsidi, Arifin mengatakan BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga.
"Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter, menjadi Rp14.500 per liter," kata Arifin.
"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," pungkas Arifin.
Baca juga: Banyak Orang Kaya Nikmati BBM Subsidi, Ekonom Senior Beri Kritikan Untuk Perusahaan Atau Rakyat?
Baca juga: Siap-siap! 20,6 Juta Warga Dapat BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600.000, Ini Tahap Penyalurannya
Jokowi Terima Kajian
Seebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku dirinya telah menerima kajian atau hitungan dari para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju terkait BBM subsidi.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan kalkulasi sudah disampaikan kepada saya, hitung-hitungan sudah disampaikan, tinggal ini kita putuskan," kata Jokowi saat kunker ke Lampung, dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (3/9/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa laporan perhitungan atau kalkulasi terkait penanganan BBM bersubsidi akan ia terima dari para menterinya hari ini. Presiden sebelumnya meminta jajaran kabinetnya menghitung dengan teliti berbagai opsi penanganan BBM bersubsidi yang terkena imbas dari naiknya harga minyak mentah dunia.
“Semuanya masih dikalkulasi dan hari ini akan diserahkan kepada saya mengenai hitung-hitungan dan kalkulasinya,” ucap Presiden di Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut Presiden mengecek langsung proses pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Pos yang berada di Saumlaki, Tanimbar. Untuk diketahui pemerintah telah memutuskan memberikan bantuan tersebut untuk 20,65 juta keluarga. Jumlah yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 untuk empat bulan.
“Tadi diserahkan untuk dua bulan di depan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku ini di Saumlaki. Dan kita harapkan dengan suntikan BLT BBM ini, daya beli masyarakat dapat terjaga dengan baik,” ucap Presiden.
Selain memberikan BLT BBM, Presiden juga memberikan BLT Produktif. Presiden mengingatkan kepada penerima bantuan ini agar tidak digunakan untuk keperluan konsumtif.
“Ingat ya, bantuan ini jangan dibelikan handphone. Jangan juga dibelikan baju baru,” ucap Presiden.
Setelah memberikan bantuan, Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo berfoto bersama warga, sebelum melanjutkan perjalanan kembali.
Jenis-jenis BBM yang Mengalami Penurunan Harga
Seperti harga Pertamax Turbo turun sebesar Rp 2.000 di Pulau Jawa dan Rp 1.000 di luar Pulau Jawa.
Berikut harga BBM nonsubsidi yang turun harga per 1 September 2022:
Pertamax Turbo turun menjadi Rp 15.900, sebelumnya Rp 17.900 per liter
Solar Dexlite turun menjadi Rp 17.100 dari Rp 17.800 per liter
Pertamina Dex turun menjadi Rp 17.400 per liter dari Rp 18.900 per liter.
Lantas, apakah pembelian Pertalite masih dibatasi?
Pemerintah sudah membocorkan bahwa Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan tertentu.
Kriterianya mengacu kepada kapasitas mesin tertentu.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kriteria kendaraan yang boleh membeli Pertalite sudah ada.
Dia memastikan sepeda motor masih bisa isi Pertalite, tapi tergantung ccnya.
Nah, mari kita simak daftar motor dan mobil yang boleh mengisi pertalite.
Motor yang Boleh Beli Pertalite
Berikut ini jenis motor yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Honda PCX 150
Honda Beat
Honda Vario
Honda Scoopy
Honda Supra X
Honda Revo X
Honda Supra Cub
Yamaha Mio
Yamaha Fino
Yamaha Soul
Yamaha Majesty
Yamaha NMax
Mobil yang Boleh Beli Pertalite
Berikut ini jenis mobil yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Daihatsu Ayla
Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios
Daihatsu Luxio
Daihatsu Sigra
Honda BR-V
Honda Brio RS
Honda Brio Satya
Honda HR-V 1.5L
Honda HR-V 1.8L
Honda Jazz
Honda Mobilio
Kia Seltos
Kia Picanto
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Mitsubishi Eclipse Cross
Suzuki Ignis
Suzuki Baleno
Suzuki SX4 S-Cross
Suzuki Karimun Wagon R
Toyota Agya
Toyota Avanza
Toyota Calya
Toyota Rush
Toyota Sienta
Pengguna Solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id.
Berikut ini daftarnya kendaraan yang boleh beli solar subsidi:
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum plat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang lebih 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
(Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul CEK Daftar Motor dan Mobil yang Boleh Beli Pertalite per 1 September 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/seorang-pekerja-pt-pertamina-mengisi-tangki-truk-dengan-bbm.jpg)