Breaking News:

'Alhamdulillah Dapat Kumpul' Sherrin Tharia Bahagia Zumi Zola Bebas, Beri Doa Ini untuk Mantan Suami

Dikatakan Sherrin Tharia, dengan kebebasan tersebut, Zumi Zola bisa berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya. 

TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @sthari/ Istimewa
Zumi Zola bebas bersyarat, sang mantan istri, Sherrin Tharia ucap syukur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Kabar tersebut telah sampai di telinga mantan istrinya, Sherin Tharia.

Sherin Tharia merasa bahagia karena Zumi Zola bisa bertemu orang tersayangnya.

Sherrin Tharia mengucapkan rasa syukur dengan kebebasan Zumi Zola.

Dikatakan Sherrin Tharia, dengan kebebasan tersebut, bang Zola panggilan akrab Sherrin Tharia kepada Zumi Zola bisa berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya. 

"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,  katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui pesan whatsapp, Selasa malam (6/9/2022). 

Sherrin Tharia pada kesempatan ini juga memberikan harapan kepada Zumi Zola yang dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Sempat Lepas Hijab Setelah Ceraikan Zumi Zola, Mantan Ibu Gubernur Kini Disorot, Penampilan Berubah

Baca juga: DULU Jadi Istri Pejabat, Nasib Sherrin Tharia Kini Berubah, eks Zumi Zola Jual Kue & Berhijab Lagi

Zumi Zola bebas bersyarat
Zumi Zola bebas bersyarat (TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.COM/ Istimewa)

"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.

Saat ditanya terkait dengan dirinya serta anaknya yang bertemu dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia menyebut dirinya dan anaknya belum bertemu dengan Zumi Zola.

Namun, Sherrin Tharia mengatakan kemungkinan Rabu (7/9/2022) dirinya dan anaknya akan bertemu Zumi Zola. 

"Belum (ketemu), kebetulan kan hari anak-anak sekolah, mungkin besok (rabu) ketemu nya," pungkasnya.

Diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, A Bakri yang juga merupakan anggota DPR RI mengucapkan selamat atas bebas syarat yang diberikan kepada Zumi Zola.

Zumi Zola tak lain adalah mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Sherrin ThariaZumi Zolabebaspenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved