Kasus Ferdy Sambo
Sudah Terang Benderang & Cukup Bukti, Berkas Kasus Ferdy Sambo Malah Dikembalikan ke Penyidik Polri
Dikembalikannya berkas kasus Ferdy Sambo ke penyidik Polri jadi sorotan menteri Presiden Jokowi.
Editor: Candra Isriadhi
Sebelumnya pada Senin, 29 Agustus 2022, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri pada berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materiel.
Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).
(TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan, Menteri Jokowi Telepon Kejaksaan: Ini Kan Sudah Terang Benderang.