Tak Siap Dipenjara, Pengacara Ajukan Surat Agar Putri Candrawathi Tidak Ditahan, 'Beliau Punya Anak'
Pengacara Putri Candrawathi mengajukan surat ke JPU agar istri Ferdy Sambo tidak ditahan, singgung alasan kesehatan dan anak
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tak siap ditahan, kuasa hukum ajukan surat agar tidak dilakukan penahanan.
Seperti yang diketahui, meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan hingga kini.
Publik mempertanyakan alasan Putri Candrawathi belum ditahan meski terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi masih menghirup udara bebas, berbeda nasib dengan empat orang tersangka lainnya yang mendekam di balik jerui besi.
Tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.
Saat kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi berpotensi ditahan, sebab kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Profil Pendeta Gilbert Lumoindong, Dianggap Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Kecewa, Kini Dikecam
Baca juga: 8 Fakta Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Alasan & Janji Objektif, Ketemu Ferdy Sambo
"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).
Namun soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan jaksa.
"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.
"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.
Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.
Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa.
Konsultasi dengan 5 Pakar Hukum
Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo kini diisi oleh wajah baru, yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, yang bergabung bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Keempat pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut menggelar konfrensi pers, di Jakarta, Rabu (28/9/2022) sore, setelah kasus Ferdy Sambo dkk dinyatakan jaksa telah lengkap atau P21.
Pada konfrensi pers itu, Febri Diansyah menyiratkan bahwa perbuatan pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo dilakukan dalam situasi emosional.
"Kami sudah bertemu Pak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap Febri Diansyah, yang merupakan mantan Juru Bicara KPK.
Dia menyebut, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo juga mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya.
Tersangka kasus pembunuhan berencana ini juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.
"Ada satu bagian yang disampaikan yang disampaian langsung. Dia menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu (pembunuhan terjadi," ungkap Febri Diansyah.
Ditambahkannya, pihaknya akan mendampingi kliennya secara objektif.
Beberapa langkah yang sudah dilakukan, di antaranya kunjungi rumah di Magelang.
"Kami ke rumah Magelang, memperhatikan bagaimana situasi persis di Magelang," ungkapnya.
Pihaknya juga mempelajari seluruh berkas yang telah tersedia.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari persiapan untuk pembelaaan, menemui 5 ahli hukum dari 4 universitas ternama.
"Kami diskusi dengan para ahli hukum, lima orang, tiga orang profesor, dan 2 orang doktor," ucapnya.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini juga telah diskusi dengan lima orang psikolog.
Sementara itu, Rasamala Aritonang mengatakan, semua pihak mengawasi proses ini.
"Mari kita sama-sama awasi. Beri kesempatan kepada Ferdy Sambo, ibu Putri, untuk melakukan pembelaan. Itu adalah hak dari mereka," ungkapnya.
Dia juga menyebut akan mengumpulkan bukti-bukti relevan pada perkara ini untuk nanti digunakan dalam persidangan.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, kejaksaan agung telah mengumumkan berkas perkara lima tersangka pembununan Brigadir J lengkap atau P21.
“Syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ ungkap Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (28/9/2022).
Setelah ini, kejaksaan akan menyiapkan dakwaan, kemudian nanti akan dilanjutkan ke persidangan.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo diduga jadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia juga menjadi perancang skenario, yang pada akhirnya telah menyeret sejumlah anggota Polri mulai dari pangkat rendah hingga jenderal.
Yosua Hutabarat tewas di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 petang, dan awalnya disebut sebagai peristiwa baku tembak.
(Tribun Jambi/Suang Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Tak Siap Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Surat ke JPU