Breaking News:

Dilaporkan Lesti Kejora, Rizky Billar Akan Dipanggil Terkait Dugaan KDRT, Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil Rizky Billar sebagai terlapor. Begitupun saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan.

YouTube/ Instagram
Rizky Billar segera dipanggil oleh pihak kepolisian, buntut laporan Lesti kejora 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aktor Rizky Billar segera dipanggil pihak kepolisian terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini merupakan buntut dari laporan Lesty Kejora pada Rabu (28/9/2022) malam.

Hingga kini kasus prahara rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar pun masih menjadi sorotan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil ayah satu anak itu selaku terlapor.

Begitupun saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam pemeriksaan.

Rizky Bilar terancam penjara 15 tahun.

Kendati begitu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, belum membeberkan detail terkait kronologi kejadian KDRT.

"Untuk itu nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022), mengutip Tribunnews.com.

Kendati begitu, Nurma membeberkan bahwa penyidik bakal memanggil ayah satu anak tersebut selaku terlapor.

"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," katanya.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," tambah Nurma.

Baca juga: Rizky Billar Dilaporkan Dugaan KDRT, Simak Isi Perjanjian Pranikahnya dengan Lesti Kejora, Ada 6 Hal

Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Rizky Billar Selingkuh & Emosi Lakukan KDRT, Lesti Kejora Minta Pulang ke Ortu

Fakta-fakta dugaan Rizky Billar selingkuh lalu KDRT pada Lesti Kejora
Fakta-fakta dugaan Rizky Billar selingkuh lalu KDRT pada Lesti Kejora (Youtube Indosiar)

Rizky Billar disangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal UU No 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Dikutip dari situs resmi Polri, Nurma mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Lesty Kejora selaku pelapor untuk menjalani visum.

Nantinya hasil visum tersebut akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

Sementara itu Kuasa Hukum Lesty Kejora, Shandy Arifin, belum memberikan keterangan secara detail terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.

Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

"Mohon maaf," ucap Shandy.

"Nanti ya, mohon maaf, mohon maaf."

"Udah malem nih mau balik dulu," ungkapnya, seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkap dugaan pemicu Lesty Kejora alami KDRT.

Lesty Kejora menjadi korban KDRT oleh sang suami, Rizky Billar, yang emosi setelah ketahuan selingkuh.

"Korban Lesty (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).

Kepada polisi, Lesty Kejora mengaku setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, ia kemudian meminta Rizky Billar agar memulangkannya ke rumah orang tuanya.

Namun Rizky Billar justru emosi.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesty minta dipulangkan ke orang tuanya," ucap Endra Zulpan.

Rizky Billar yang emosi tersebut lantas diduga membanting hingga mencekik Lesty Kejora.

"Korban (Lesty Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesty Kejora.

"Terlapor (Rizky Billar) berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi."

"Dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," lanjut laporan tersebut.

Akibatnya, beberapa bagian tubuh ibu satu anak tersebut merasa sakit.

"Tangan kanan, leher, dan tubuhnya merasa sakit, dan melaporkan (Rizky Billar) ke polisi," lanjut isi laporan tersebut.

(TribunJatim/ Alga)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rizky Billar Akan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan KDRT ke Lesty Kejora, Terancam Penjara 15 Tahun

Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved