Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Hancur Saya' Tangis Rosti Simanjuntak Cerita Brigadir J, Ungkap Pesan Terakhir Mendiang, Vera Tegar

Sembari menangis, ibunda mendiang Brigadir J membeberkan fakta bahwa putranya selama ini dididik untuk menjadi sosok yang jujur dan bertanggung jawab.

YouTube Kompas TV
Tangis Rosti Simanjuntak ungkap pesan terakhir Brigadir J, ditemani Vera Simanjuntak. 

Mendengar ucapan Brigadir J itu, Vera bersikukuh untuk tetap ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Nggak mau saya. Aku maunya nikah sama abang,” tuturnya.

Tangis Rosti Simanjuntak ungkap pesan terakhir Brigadir J, ditemani Vera Simanjuntak
Tangis Rosti Simanjuntak ungkap pesan terakhir Brigadir J, ditemani Vera Simanjuntak (YouTube Kompas TV)

Selain itu, Vera pun berbalik bertanya ke Brigadir J apakah dirinya sudah tidak mencintainya.

Namun, Brigadir J justru diam dan berkata kepada Vera bahwa ingin tidur karena dadanya sesak.

“Udah dulu ya dek. Abang mau tidur. Dada aku sesak,” kata Brigadir J menurut keterangan Vera.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

Berkas Perkara Tersangka Sudah Lengkap, Siap Disidangkan

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.

“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Tags:
Rosti SimanjuntakVeraBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved