'Saya Sangat Menyesal' Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Istri Tak Salah
Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, sebut Putri Candrawathi tak bersalah
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf pada keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang juga disebut sebagai dalang, baru mengucapkan permintaan maaf untuk pertama kalinya pada orangtua Brigadir J.
Ferdy Sambo juga menyebut sang istri, Putri Candrawathi sebagai sosok yang tidak besalah, melainkan korban.
Hal tersebut diungkapkan Sambo usai menjalani proses penyerahan berkas perkara di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ujar Sambo.
Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.
Baca juga: Kalau Mereka Sadar, Kita Beri Pengampunan Besar Hati Ibu Brigadir J Mau Ampuni Ferdy Sambo & Putri
Baca juga: Seolah yang Lain Margasatwa Emosi Kamaruddin, Istri Ferdy Sambo Belom Ditahan, Alasan Kemanusiaan

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar dia.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.