Prahara Lesti Billar
Kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Kini di Tahap Penyidikan, Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun?
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora kini naik di tahap penyidikan
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini naik ke tahap penyidikan, kemungkinan besar Rizky Billar segera jadi tersangka.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyatakan bahwa kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora telah memenuhi unsur pidana.
Rizky Billar sendiri belum muncul ke publik sejak Lesti Kejora melaporkannya atas tindakan KDRT, sementara Lesti Kejora tengah dirawat di Rumah Sakit Bunda Menteng, Jakarta.
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Lesti dan Billar.
Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya karyawan hingga orang tua Lesti.
Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Endra Zulpan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Mantan Pacar Lesti Kejora Pernah Niat Lamar Tapi Keduluan Rizky Billar, Kini Sakit Hati Dede di-KDRT
Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Pasca di-KDRT Rizky Billar Dibongkar Artis Senior Ini, Biarkan Dia Merenung

"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.
Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022, mendatang.
"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," Ujar Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti menjerat Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Billar kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," paparnya.
Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.
Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.
Dilaporkan Lesti ke Polisi, Billar Kini Panggil Ustaz

Rizky Billar kini kena mental setelah dilaporkan Lesti Kejora ke polisi kasus KDRT.
Suami Lesti Kejora ini disebut mengalami gangguan psikis setelah dituding lakukan KDRT.
Bahkan Rizky Billar sampai memanggil ustaz untuk menenangkan batinnya.
Hal ini diungkap oleh Adek Erfil Manurung, pengacara Rizky Billar.
Dijelaskan Adek Erfil Manurung, kliennya Rizky Billar tak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran sedang tidak enak badan.
"Saat ini emang dia kurang baik, kurang sehat," kata Adek, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (6/10/2022).
Adek mengatakan jika Rizky Billar terganggu psikisnya karena berita-berita yang kurang baik tentang dirinya.
Menurut Adek, Rizky Billar tidak menjalani perawatan melainkan hanya memanggil ustaz.
"Terganggu psikisnya, dia dirawat sih nggak, cuman dia manggil ustaz aja," ungkap Adek.
Pihak Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung membantah kliennya melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar seharusnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) terkait kasus dugaan KDRT.
Namun, Rizky Billar tak bisa hadir dan hanya diwakili oleh sang kuasa hukum.
Saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Adek langsung dicecar berbagai macam pertanyaan oleh awak media.

Salah satunya soal tanggapannya mengenai Rizky Billar melakukan tindakan KDRT kepada Lesti Kejora.
Adek justru menganggap tudingan Rizky Billar KDRT terlalu berlebihan.
"Oh, itu enggak, itu berlebihan," kata Adek, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (6/10/2022).
Padahal, polisi mengatakan hasil visum Lesti Kejora menjadi bukti telak bahwa telah terjadi KDRT tersebut.
Tapi menurut Adek, visum tidak bisa menjadi patokan untuk menuduh Rizky Billar melakukan KDRT.
"Walaupun visum ada, tapi ini kan belum ada pemeriksaan," terang Adek.
Oleh karenanya, Adek meminta publik untuk lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar pekan depan.
"Kita tunggu pemeriksaan minggu depan," jelas Adek.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara dan di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar sampai Panggil Ustaz untuk Obati Psikisnya