Breaking News:

Prahara Lesti Billar

Tangis Lesti Kejora Memohon Rizky Billar Tak Ditahan, 'InsyaAllah Sudah Sangat Memaafkan Suami Saya'

Sebelum konnferensi pers, Lesti Kejora teryata sudah nangis-nangis memohon agar Rizky Billar tak ditahan atas kasus KDRT, sudah memaafkan

Editor: Talitha Desena
Tribunnews.com/Alivio, Kompas.com/Revi C Rantung, Tribubnnews
Lesti Kejora nangis-nangis memohon agar Rizky Billar tak ditahan 

Semua sudah lebih dahulu tapi tetap dibikin begitu (konferensi pers). Pertanyan saya ada apa dengan Kapolres," kata Hotma Sitompul.

Namun tangisan Lesti Kejora itu bak tak mempan.

Pasalnya hingga kini Rizky Billar masih berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Namun Zulpan mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara.

"Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara," jelas Zulpan.

Zulpan menyampaikan pencabutan laporan tidak serta-merta menggugurkan status tersangka Rizky Billar.

Rizky Billar resmi ditahan, iam-diam Lesti Kejora datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022)
Rizky Billar resmi ditahan, iam-diam Lesti Kejora datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022) (Tribunnews.com/Alivio, YouTube Kompas TV)

"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini.

Selain itu, ada tahapan-tahapan mekanisme lainnya yang harus dilewati penyidik sebelum memutuskan penghentian perkara.

"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan.

Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.

Dalam hal ini, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Sehingga, ada mekanisme lain berkaitan dengan SPDP tersebut.

Halaman
123
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRTcabutlaporan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved