Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Miris Nasib Bharada E, Keluarga Tak Mampu, Gaji Dikirim ke Ortu di Manado: Mewakili Masyarakat Lemah

Disebut mewakili masyarakat lemah, begini kehidupan Bharada E, berasal dari keluarga tak mampu, gaji tiap bulan dikirim ke orangtua di Manado.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Giliran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya, pada Senin (17/10/2022) kemarin, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lebih dulu menjalani sidang.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya merupakan sosok yang 'mewakili kaum lemah'.

Karena Richard Eliezer selama ini menopang perekonomian keluarganya di Manado, ia bukan berasal dari kalangan yang mampu.

Ronny menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard hanya ingin mencari keadilan lantaran merasa dirinya sebagai kaum lemah yang tidak bisa membantah perintah atasannya.

"Dalam hal ini saya ingin menyampaikan bahwa klien saya ini mewakili rasa keadilan masyarakat yang lemah. Kemudian keluarganya tidak mampu, harapan keluarga, mencoba untuk memperbaiki hidupnya," ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Karena Richard merupakan tulang punggung keluarga, maka ia pun secara rutin mengirimkan gajinya kepada orang tuanya yang tinggal jauh darinya.

Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M, Diminta Ferdy Sambo Lagi karena Ini: Kalau Sudah Aman

Baca juga: 4 Kali Ditembak Bharada E, Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh ARTnya

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). (Tribunnews/ Jeprima)

"Mensupport orang tuanya dengan gajinya setiap bulan dikirim ke orang tuanya," jelas Ronny.

Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini dan keamanan dirinya tentu dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M, Diminta Ferdy Sambo Lagi karena Ini: Kalau Sudah Aman

Berani eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mendapatkan upah.

Selain iPhone 13 Pro Max, Bharada E juga sempat disodori uang sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.

Fakta ini terkuak dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.

Saat itu Sambo menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.

"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.

Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pun kemudian duduk di hadapan pasangan suami istri itu.

Baca juga: 4 Kali Ditembak Bharada E, Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh ARTnya

Baca juga: Tidak Menghentikan Tahu Rencana Ferdy Sambo, Bripka RR Tak Berani Tembak Brigadir J, Ini Tugasnya

Bharada E disodori uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo setelah tembak Brigadir J
Bharada E disodori uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo setelah tembak Brigadir J (Kolase TribunJakarta)

Selanjutnya, Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.

Sedangkan Richard Eliezer diberikan amplop yang berisi uang senilai Rp 1 milyar.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas JPU.

Kemudian Sambo memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max untuk menggantikan handphone mereka yang telah dirusak atau dihilangkan demi menghapus jejak 'perampasan nyawa' Brigadir J.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Ponsel Lama Dihancurkan, Bharada E Diberi iPhone 13 oleh Putri, Upah Rp 1 M Diminta Ferdy Sambo Lagi

Baca juga: Masa Kecil Brigadir J Tinggal Kenangan: Hidup Sederhana Sukses Bareng Kakak & Adik, Mandiri Sejak SD

Penampilan Ferdy Sambo di sidang perdana, beda dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR
Penampilan Ferdy Sambo di sidang perdana, beda dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR (Kolase, TribunJakarta/YouTube Kompas TV)

Sidang Menghadirkan 3 Tersangka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Bharada E Mewakili Kaum Lemah, Gajinya Setiap Bulan Dikirim ke Orang Tua di Manado dan Ferdy Sambo Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved